BencoolenTimes.com – Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur mengabulkan eksepsi Tergugat II Rollina Br. Pangaribuan dalam perkara sengketa tanah Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Agm, dengan objek sengketa di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Kuasa Hukum Tergugat II, Ganda Putra Marbun SH MH menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan-laporan kepolisian yang sebelumnya telah dibuat di Polda Bengkulu, Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Pondok Kelapa.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian hasil kebun kelapa sawit dan dugaan penyerobotan tanah, dengan beberapa pihak yang juga menjadi Penggugat dalam perkara perdata tercantum sebagai pihak terlapor.
”Dengan telah adanya putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur, kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dan menindaklanjuti kembali laporan-laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Ganda Putra Marbun, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Selain itu, Kuasa Hukum Tergugat II juga tengah mempersiapkan laporan polisi baru terhadap ZF alias BY terkait dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan keterangan palsu dalam surat.
”Kami juga sedang mengkaji dan mempersiapkan laporan terhadap beberapa saksi yang diajukan para Penggugat, karena terdapat dugaan memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah dalam persidangan. Seluruh data dan bukti yang kami miliki akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif,” ungkap Ganda Putra Marbun.
Ganda menegaskan seluruh langkah hukum tersebut akan ditempuh berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
”Kami tidak mencari konflik. Kami hanya memastikan hak dan kepentingan hukum klien kami terlindungi. Selama lebih dari 30 tahun klien kami menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara terbuka. Ketika muncul klaim dan tindakan yang merugikan klien, tentu kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia,” ungkapnya.
Ganda juga mengimbau seluruh pihak Penggugat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan.
”Apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan tempuh mekanisme hukum. Jangan melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Kami siap menghadapi setiap proses hukum secara profesional dan berdasarkan bukti,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.200.000.
Putusan tersebut diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada 14 Agustus 2026 dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 20 Agustus 2026 (JUL/RLS)





