BencoolenTimes.com – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur mengabulkan eksepsi Tergugat II Rollina Br. Pangaribuan dalam perkara sengketa tanah Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Agm.
Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, mengabulkan eksepsi Tergugat II mengenai gugatan kabur (obscuur libel) dan menyatakan gugatan enam Penggugat, yakni Zaharip, Sanusi Salam, Yan Sahri, Buyung Sapli, Adnin Lillati dan Kasirul, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Tergugat II Rollina Br. Pangaribuan didampingi Kuasa Hukum Ganda Putra Marbun SH MH dan tim kuasa hukum menegaskan bahwa Rollina Br. Pangaribuan telah menguasai dan mengusahakan objek tanah tersebut selama lebih dari 30 tahun secara nyata, terbuka dan terus-menerus tanpa gangguan ataupun klaim dari pihak mana pun.
Menurut Tergugat II, objek tanah tersebut merupakan bagian dari satu hamparan tanah seluas kurang lebih 50 hektare yang sebelumnya dikuasai almarhum Saut Sitorus dan kemudian dilanjutkan penguasaannya oleh Rollina Br. Pangaribuan selaku istri sekaligus ahli waris.
”Selama lebih dari 30 tahun Klien kami menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara nyata, terbuka dan terus-menerus. Selama puluhan tahun tidak pernah ada gangguan ataupun klaim dari pihak mana pun. Klaim baru muncul pada akhir tahun 2025 ketika Zaharip, Sanusi Salam, Yan Sahri, Buyung Sapli, Adnin Lillati dan Kasirul mengajukan gugatan terhadap Klien kami,” ujar Ganda Putra Marbun.
Dalam perkara tersebut, enam Penggugat mengklaim tanah dengan luas keseluruhan sekitar 10,3 hektare, masing-masing; Zaharip sekitar 3 hektare, Sanusi Salam sekitar 1,8 hektare, Yan Sahri sekitar 1 hektare, Buyung Sapli sekitar 1,5 hektare, Adnin Lillati sekitar 1 hektare dan Kasirul sekitar 2 hektare.
Tergugat II melalui kuasa hukumnya sejak awal mempersoalkan kejelasan dan kepastian objek yang diklaim, termasuk mengenai titik koordinat, peta bidang dan batas-batas fisik tanah.
Keberatan tersebut kemudian dikabulkan Majelis Hakim melalui putusan yang menyatakan gugatan Para Penggugat kabur atau obscuur libel.
”Dikabulkannya eksepsi Tergugat II mengenai obscuur libel merupakan bagian penting dari putusan ini. Keberatan kami terhadap konstruksi dan kejelasan gugatan Para Penggugat telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” kata Ganda. (JUL)



