21.3 C
New York
Friday, August 21, 2026

Buy now

spot_img

PT Bengkulu Tegaskan Putusan Onslag Van Alle Rechtsvervolging Perkara Karyawan Bank Pemerintah

BencoolenTimes.com – PT (Pengadilan Tinggi) Bengkulu tegaskan atau perkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait perkara 4 Karyawan Bank Pemerintah yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau Onslag Van Alle Rechtsvervolging.

PT Bengkulu tegaskan putusan Majelis Hakim PN Bengkulu pada putusan tingkat banding. Kepastian putusan banding itu disampaikan kuasa hukum keempat terdakwa, Ana Tasia Pase.

‘’Alhamdulillah, empat karyawan Bank Bengkulu tetap dinyatakan lepas dalam putusan banding,’’ sampai Ana.

Keempat terdakwa tersebut, masing-masing merupakan mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, Yuliana Maitimu, Account Officer Yosi Indarti, Account Officer Dendy Ario, serta analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Yogi Purnama Putra.

Baca Juga  Eksepsi Terdakwa Perkara Tipikor PLTA Musi Dinilai Tidak Memiliki Alasan Hukum yang Kuat

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bengkulu telah menjatuhkan putusan onslag terhadap para terdakwa tersebut pada sidang putusan, Kamis, 25 Juni 2026 lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan jaksa terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dengan demikian, meskipun rangkaian perbuatan sebagaimana didakwakan JPU dinilai terbukti, unsur pertanggungjawaban pidana terhadap para terdakwa tidak terpenuhi. Konsekuensinya, para terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan tersebut.

Baca Juga  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Dua ASN Kemenag Seluma Bersalah, Kuasa Hukum Terdakwa dan JPU Pikir-pikir

Majelis hakim juga menilai persoalan dalam perkara tersebut lebih berkaitan dengan aspek administrasi serta pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam proses perbankan, bukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis untuk tidak menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa.

Tak hanya itu, majelis hakim memerintahkan agar hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa dipulihkan seperti kedudukan semula sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan itu dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, para terdakwa hingga alat bukti yang diajukan di persidangan.

Baca Juga  Bacakan Pledoi Pribadi, Terdakwa Ungkap Soal Trauma, Hingga Kesehatan Menurun dan Keguguran

Dengan dipertahankannya putusan onslag oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu, posisi hukum keempat karyawan Bank Bengkulu tersebut kembali ditegaskan perbuatan yang didakwakan dinilai terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan kredit bermasalah Bank Bengkulu kepada PT. Agung Jaya Grup dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!