BencoolenTimes.com – Pelimpahan Tahap II, Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Pemerintah inisial AS yang menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) dipastikan ditunda alias tidak jadi dilaksanakan.
Pelimpahan Tahap II, Mantan Dirut Bank Pemerintah Inisial AS dari Penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, ditunda dengan alasan AS yang sedang sakit.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak menyampaikan, Berkas Perkara (BP) AS sudah dinyatakan P21 alias lengkap.
Untuk itulah, Kejari Bengkulu sudah menyiapkan jadwal Pelimpahan Tahap II pada Kamis, 7 Mei 2026 lalu. Namun hal tersebut akhirnya tidak jadi di laksanakan dan masih menunggu penjadwalan ulang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub yang dikonfirmasi wartawan, tidak membantah informasi tersebut. ‘’Ya, ditunda, karena yang bersangkutan sakit,’’ singkat Yuharmen.
Sementara itu, Penasihat Hukum AS, Deden Abdul Hakim yang di wawancara wartawan sebelumnya, menyebutkan bahwa Klien mereka, AS memang sudah dijadwalkan dihadirkan dalam Pelimpahan Tahap II pada Kamis, 7 Mei 2026.
Hanya saja, mereka meminta agar proses tersebut ditunda sementara, karena kondisi kesehatan AS yang masih belum stabil. ‘’Jadwal Tahap II memang Kamis (7 Mei 2026), tapi kami mengajukan permohonan penundaan,’’ kata Deden.
Menurut Deden, Klien mereka sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Jakarta dan sempat dirawat di ruang Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) yang berkaitan dengan penanganan jantung.
‘’Beliau sempat dirawat di ruang ICCU. Saat ini masih dalam tahap pemulihan dan dijadwalkan harus beristirahat hingga 11 Mei, kemudian kontrol kembali pada 12 Mei,’’ sebut Deden.
Deden mengatakan, meskipun ditunda, pihaknya memastikan AS tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. ‘’Prinsipnya, Klien kita tetap kooperatif, namun karena kondisi kesehatan, kami memohon penundaan pelimpahan tahap II tersebut,’’ kata Deden.
Terkait substansi perkara dan dugaan yang disangkakan kepada Kliennya, Deden belum memberikan tanggapan lebih jauh. Karena pihaknya masih fokus pada pemulihan kesehatan AS sekaligus menyiapkan langkah pembelaan untuk menghadapi proses persidangan.
‘’Itu nanti masuk materi perkara. Kami tentu akan menyiapkan langkah pembelaan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan,’’ demikian Deden.(OIL)



