26.8 C
New York
Friday, July 10, 2026

Buy now

spot_img

Penyidik Subdit Tipidter Geledah Kantor UPTD DKP

BencoolenTimes.com – Penyidik Subdit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu.

Penyidik Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Bengkulu geledah Kantor UPTD DKP Provinsi Bengkulu terkait pengungkapan kasus dugaan penyelewengan ribuan liter solar nelayan beberapa waktu lalu di kawasan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, penggeledahan ini rangkaian dari penindakan perkara penyelewengan atau penyalahgunaan BBM jenis Biosolar solar di SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) di wilayah Pulau Baai.

Baca Juga  Kombes Pol Imam Wijayanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Bengkulu

Dimana sebelumnya, mereka sudah menyita dan mengamankan setidaknya lebih kurang 4 ribu liter Bio Solar yang diduga diselewengkan atau disalahgunakan oleh oknum.

‘’Penggeledahan kita lakukan guna kepentingan pencarian dokumen yang dirasa dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,’’ ungkap Mirza setelah penggeledahan di UPTD Pelabuhan Perikanan DKP provinsi Bengkulu.

UPTD ini diduga memberikan rekomendasi kepada oknum nelayan yang tidak sesuai dengan prosedur, dimana kelengkapan administrasi yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Kemudian rekomendasi dinas ini dijadikan acuan dalam pembelian atau pengambilan solar di beberapa Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) dan diduga harga yang dibeli tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah yakni, Rp 6.800/liter.

Baca Juga  Pejabat Utama Polda Bengkulu dan Dua Kapolres Berganti

‘’Keterangan yang kita dapatkan sementara, dengan menggunakan rekomendasi yang diterbitkan UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai untuk pembelian BBM bersubsidi yang dibutuhkan oleh nelayan, sementara harga yang dibeli sementara tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,’’ jelas Mirza.

Dalam perkara penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bio solar nelayan ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS yang juga merupakan salah satu ketua himpunan nelayan di Kota Bengkulu.

Aksi ilegal yang dilakoni oleh tersangka ini sudah berlangsung sejak setahun lalu, dan sudah meraup keuntungan dari selisih penjualan berikut dengan memanfaatkan ketidaktahuan para nelayan akan penyaluran BBM jenis Biosolar khusus bagi para nelayan.

Baca Juga  Polda Bengkulu Amankan Pelaku Penipuan, Mengaku Bisa Bantu Lolos Seleksi Dirut

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang -Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang -Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dengan adanya pengungkapan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Biosolar solar khusus nelayan ini, polisi telah melakukan penyidikan lanjutan dan dimungkinkan bukan hanya pelaku tunggal yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada pihak pihak lain yang ikut terlibat.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!