12.7 C
New York
Sunday, May 24, 2026

Buy now

spot_img

5 Tahun Buron, Wanita Terpidana Penipuan Ditangkap Jaksa

BencoolenTimes.com, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Yeni Verawati, terpidana kasus dugaan penipuan yang menjadi buronan selama 5 tahun.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, terpidana Yeni ditangkap di Rumahnya di Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Sumsel. Dalam penangkapan ini, Tim Tabur Kejati Sumsel dipimpin langsung Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Adi Muliawan, S.H., M.H bersama Tim Intelijen Kejari Pali dibantu Satuan Reskrim Polres Pali, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga  Belum Genap Tiga Bulan Masuk DPO, Terpidana TPKS Tertangkap

“Terpidana merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat. Yeni Verawati merupakan terpidana perkara penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijatuhi pidana penjara selama 7  bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 5 tahun,” ungkap Vanny, Kamis (21/3/2024).

Vanny menuturkan, penangkapan terpidana oleh Tim Tabur Kejati Sumsel tersebut, atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar atasnama Yeni Verawati yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.

Baca Juga  Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan, Staf Ahli dan Advokat Tersangka

“Sebelum melakukan penangkapan tim Tabur telah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana tepat di rumahnya. Pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan. Usai diamankan, terpidana Yeni Verawati dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses selanjutnya,” demikian Vanny. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!