BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu oleh
Ujang Syarifudin melalui Kuasa Hukumnya Nasarudin SH, MH di Kantor PTUN Bengkulu, Senin (1/2/2021).
Nasarudin mengatakan, gugatan yang didaftarkan ke PTUN Bengkulu tersebut terkait Putusan KPU Kepahiang nomor 2 tahun 2021 tentang penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepahiang.
“Tergugatnya dalam hal ini adalah KPU Kepahiang,” kata Nasarudin.
Nasarudin menyampaikan, dalam gugatan yang dimasukkan ke PTUN Bengkulu tersebut pihaknya melampirkan sejumlah berkas syarat gugatan terkait putusan KPU Kepahiang dan surat keberatan administrasi nomor 11 tahun 2021 tentang putusan KPU Kepahiang. Pihaknya menilai syarat yang diajukan Paslon dalam pendaftaran ada yang cacat administrasi.
“Kami anggap putusan KPU Kepahiang tersebut harus ada proses hukum lanjutan. Kami anggap syarat yang diajukan dalam pendaftaran di KPU Kepahiang ada yang cacat administrasi dan kita akan berupaya semaksimal mungkin,” ucap Nasarudin.
Nasarudin menuturkan, selain mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu, pihaknya juga akan mendaftarkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait verifikasi syarat-syarat pencalonan atas nama calon Wakil Bupati Kepahiang Zurdinata.
“Kita juga akan sampaikan pengaduan ke DKPP terkait proses verifikasi KPU Kepahiang, nanti disitu akan diuji apakah verifikasi sudah sesuai dengan perundang-undangan, nanti kita serahkan semuanya lah (bukti-bukti temuan),” jelas Nasarudin. (Bay)





