17.1 C
New York
Tuesday, June 9, 2026

Buy now

spot_img

Dua Warga Lebong Dibekuk Polisi, Kasusnya Sangat Miris

BencoolenTimes.com, – Dua orang warga Kecamatan Lebong Selatan Provinsi Bengkulu inisial YP (18) dan MR (25) dibekuk anggota Satuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong . Kasusnya sangat miris yakni asusila. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Tersangka YP ditangkap pada, Kamis (27/5/2021) berdasarkan dasar laporan polisi nomor: LP / B – 88 / V / 2021 / Bengkulu /Resor Lebong, tertanggal 27 Mei 2021 atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sedangkan tersangka MR ditangkap pada Jumat (28/05/2021) siang berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B – 86 / V / 2021 / Bengkulu / Resor Lebong tertanggal 25 Mei 2021 atas kasus dugaan pemerkosaan.

“Keduanya ditangkap di waktu dan tempat berbeda, karena korbannya berbeda. Ini dua kasus yang berhasil kita ungkap dalam tempo 2 hari,” kata Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.I.K, Jumat (28/5/2021).

Saat ini, sambung Kapolres, keduanya tengah menjalani penyidikan lebihlanjut terkait perkara yang menjeratnya.

Tersangka YP ini melakukan dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jucto Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Dikarenakan korbannya anak masih di bawah umur, tersangka YP terancam pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun,” jelas Kapolres.

Tersangka MR diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHPidana.

“MR terancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun,” demikian Kapolres. (Aje)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!