BencoolenTimes.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terima ujuk rasa Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Seluruh Indonesia (PD FSPPPSI) Provinsi Bengkulu dan akan memperjuangkan hak-hak rakyat terutama para Buruh dan Pekerja.
Disampaikan Wakil Ketua ll DPRD Provinsi Bengkulu, H. Soeharto,S.E. M.BA bahwa, dirinya siap memperjuangkan serta menindaklanjuti atas semua tuntutan-tuntutan dari FSPPPSI Provinsi Bengkulu.

“Kita telah sepakat nanti semua tim akan pergi ke Jakarta setelah 17 Agustus untuk menjalankan tugas pokok terlebih dahulu,” sampai Soeharto yang juga Ketua DPD Partai Gerindra ini, Rabu (10/8/2022).
Tambahnya, demi untuk kesejahteraan masyarakat maka DPRD Provinsi Bengkulu siap mendampingi DP FSPPPSI agar tuntutan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020 diganti dengan Undang-undang no 13 tahun 2003.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti tuntutan dari Serikat Pekerja sesuai dengan kewenangan DPRD Provinsi Bengkulu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
“Untuk tuntutan sampai atau tidak nantinya kami meminta agar ada perwakilan dari DP FSPPPSI mengawalnya sehingga tidak ada dusta diantara kita,” ungkap Edwar Samsi. (JRS / Adv)





