13.2 C
New York
Tuesday, October 6, 2026

Buy now

spot_img

Serikat Pekerja Bengkulu Unjuk Rasa Tuntut Cabut UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020

spot_img

BencoolenTimes.com, – Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Seluruh Indonesia (PD FSPPPSI) Provinsi Bengkulu ujuk rasa minta Cabut UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (10/8/2022).

Dalam aksi unjuk rasa ada sekitar 700 pekerja yang turun mengepung kantor DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan aspirasi untuk meminta kepada pemerintah agar mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai mensengsarakan rakyat dan tidak berkeadilan.

Ketua PD FSPPPSI Septi Peryadi mengatakan bahwa, kegiatan aksi ujuk rasa dilaksanakan seluruh Indonesia yang berpusat di Jakarta.

“Aksi ujuk rasa ini terkait Undang-undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020, karena undang-undang Cipta Kerja ini mensengsarakan para pekerja dan secara hukum, undang-undang juga cacat hukum dan sudah dinyatakan ikrar hanya dapat diberlakukan selama dua tahun,” ungkap Septi yang juga mantan Wakil Bupati Benteng ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dampak dari Undang-undang Cipta kerja tersebut, ialah terkait tentang Outsourcing, upah pekerja, dan perhitungan pesangon yang jauh lebih kecil dibandingkan UU no 13 tahun 2003.

“Semua pekerjaan sekarang boleh dikontrak, kalau dulu hanya boleh bagian tertentu saja dan bahkan terkait pengupahan yang sekarang langsung ditentukan oleh pusat tidak lagi di daerah dan hitungan pesangon yang sangat jauh lebih kecil dibandingkan UU no 13 tahun 2003,” bebernya. (JRS)

Berikut poin Tuntutan PD- FSPPPSI Provinsi Bengkulu :

1. Mendesak kepada pemerintah republik Indonesia untuk mencabut Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja beserta peraturan turunannya karena UU tersebut dibentuk tidak sesuai dengan aturan dan sistem pembuatan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu UU no 12 tahun 2011 (UU PPP) dan dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan MK nomor 91/PUU-XVlll/2020.

2. Mendesak kepada pemerintah republik Indonesia untuk mengembalikan peraturan ketenagakerjaan kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 serta peraturan turunannya.

3. Meminta kepada DPRD provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi dan secara bersama-sama dengan pengurus menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI di Jakarta.

4. Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan melakukan aksi lanjutan sampai pemerintah mengabulkan tuntutan kami.

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!