BencoolenTimes.com, – Personil Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan, Aipda Angga Novrian, me-mediasi (problem solving) perkara tindak pidana pencurian 2 cupak beras, roti dan sepiring nasi yang terjadi di di Salah Satu Kelurahan di Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Senin (5/2/2024).
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santoso mengatakan, mediasi dilaksanakan antara pihak pertama selaku pelapor, yakni MU (62), warga Kecamatan Lebong Selatan, dengan pihak kedua seorang remaja 15 tahun warga Kecamatan Lebong Selatan.
Hasil mediasi yang dihadiri keluarga kedua belah pihak, pihak yang diduga melakukan pencurian 2 cupak beras, roti dan sepiring nasi di rumah pihak pertama bersedia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Pihak kedua juga mengganti rugi sebesar Rp 1 juta kepada pihak pertama. Setelah itu, keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Dengan dilaksanakan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dan permasalahan antara kedua belah pihak saat ini telah selesai,” kata Kapolsek. (BAY)



