BencoolenTimes.com – Uji Sterilisasi Limbah PT. Seluma Sawit Lestari (SSL) yang berada di Dusun Napalan, Kelurahan Sukaraja, akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma.
Uji Sterilisasi Limbah PT. SSL akan dilakukan DLH Kabupaten Seluma guna memastikan air limbah pada kolam penampungan terakhir benar-benar aman dan tidak mencemari lingkungan, sebagaimana yang disampaikan pihak manajemen perusahaan.
Kepala DLH Seluma, Ikhwan Efendi melalui Sekretaris Heru Yumiadriansyah, mengatakan uji sterilisasi akan dilakukan setelah hasil uji laboratorium terhadap 6 sampel limbah yang telah diambil selesai.
‘’Untuk uji sterilisasi ini, kita masih menunggu hasil uji laboratorium yang saat ini masih berproses,’’ sampai Heru saat dikonfirmasi, Rabu siang, 22 April 2026.
Dijelaskan Heru, uji sterilisasi nantinya akan dilakukan secara langsung di lapangan sebagai bentuk pembuktian apakah air limbah tersebut benar-benar sudah aman bagi lingkungan.
Salah satu metode yang akan dilakukan yakni dengan melepaskan ikan ke kolam penampungan limbah terakhir milik PT SSL. ‘’Nanti kita coba lepas ikan di kolam terakhir dan dari situ bisa kita lihat apakah air tersebut benar-benar aman atau tidak,’’ tegas Heru.
Heru menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi lapangan yang sebelumnya dilakukan DLH bersama Wabup Seluma, Gustianto yang menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Dari hasil pengecekan sementara, Tim DLH menemukan sejumlah permasalahan dalam sistem pengelolaan limbah PT SSL. Menurut Heru, pengelolaan limbah dengan sistem line aplikasi yang diterapkan perusahaan dinilai belum berjalan maksimal.
‘’Dari hasil pengecekan, masih banyak ditemukan kekurangan dalam pengelolaan limbah. Sistem line aplikasi yang digunakan belum berjalan optimal,’’ kata Heru.
Selain itu, Heru mengungkapkan, pihaknya juga menemukan adanya kolam penampungan limbah yang mengalami kebocoran. Kondisi ini menyebabkan air limbah merembes keluar hingga mengalir ke anak sungai.
‘’Saat sidak kami ada menemukan kolam yang bocor, sehingga air limbah merembes keluar menuju anak sungai,’’ ungkap Heru.
Heru menegaskan, jika nantinya hasil uji laboratorium maupun uji sterilisasi menunjukkan adanya pelanggaran atau pencemaran, maka pihak perusahaan wajib segera melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Heru berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan limbah industri guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. ‘’Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan limbah ini benar-benar sesuai standar, sehingga tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,’’ imbuh Heru.(RSL)



