11.8 C
New York
Wednesday, October 7, 2026

Buy now

spot_img

Walikota Dedy Wahyudi Dorong Revisi RTRW Tak Hambat Investasi dan Pembangunan

spot_img

BencoolenTimes.com – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mendorong revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu 2027-2047 agar aturan tata ruang dapat menyesuaikan perkembangan kota dan tidak menjadi penghambat investasi maupun pembangunan.

Hal itu disampaikan Dedy saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Revisi RTRW Kota Bengkulu 2027-2047 di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Dedy, tata ruang kota perlu memiliki ruang untuk dievaluasi dan direvisi secara berkala. Ia menilai perkembangan kota harus diikuti dengan penyesuaian kebijakan tata ruang.

”RTRW itu dibuka ruang untuk direvisi per lima tahun. Kenapa harus dibuka ruang revisi? Kota ini berkembang. Kota ini harus disesuaikan dengan tata ruang,” kata Dedy.

Baca Juga  Walikota Dedy Wahyudi Bahas Penguatan Bank Fadhilah Bersama OJK Bengkulu

Ia mengingatkan, aturan tata ruang jangan sampai justru membuat pemerintah kesulitan mengakomodasi investasi dan pembangunan baru.

”Jangan sampai ketika ada investasi yang mau masuk, ketika ada pembangunan kota, tidak bisa karena terkunci oleh RTRW,” ujarnya.

Dedy mengungkapkan, FGD tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak. Masukan masyarakat, kata dia, akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan dalam penyusunan revisi RTRW.

”Maka hari ini diminta masukan dari banyak pihak dan insya Allah akan mengakomodir beberapa masukan dari masyarakat,” ungkapnya.

Salah satu hal yang disorot Dedy adalah ketentuan ruang terbuka hijau (RTH) dalam tata ruang sebelumnya. Ia mencontohkan adanya lahan masyarakat yang berdasarkan pemetaan atau citra satelit masuk dalam kategori ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Walikota Minta Semua Pihak Siaga Bencana Kekeringan, Karhutla hingga Erupsi Gunung Berapi

Menurut dia, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap pemanfaatan lahan milik masyarakat karena lahan yang masuk dalam kawasan RTH tidak dapat dibangun sesuai kebutuhan pemiliknya.

”Contohnya, RTRW yang lama diwajibkan 30 persen ruang terbuka hijau. Dari potret satelit, yang dipotret tadi tanah masyarakat, bukan tanah pemerintah ataupun ruang terbuka hijau,” jelasnya.

”Dampaknya adalah tanah masyarakat sudah dijadikan ruang terbuka hijau tadi, tidak bisa dibangun karena RTRW itu,” sambung Dedy.

Selain membuka ruang bagi investasi dan pembangunan, Dedy menekankan agar revisi tata ruang juga mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Baca Juga  Apresiasi Warga Kelola Sampah Organik, Walikota Bengkulu Minta Dana Kelurahan Untuk Persampahan

Menurut dia, setiap rencana pembangunan perlu memperhitungkan persoalan sanitasi dan lingkungan sejak awal agar pembangunan Kota Bengkulu tidak hanya berorientasi pada kebutuhan saat ini.

”Kemudian nanti kita banyak membangun, maka kita pikirkan soal sanitasinya, bagaimana soal lingkungan. Ini harus kita pikirkan juga,” ujarnya.

Dedy berharap RTRW yang disusun untuk periode 2027-2047 dapat menjadi fondasi penataan Kota Bengkulu dalam jangka panjang, sehingga kebijakan pembangunan tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan.

”Ini harus kita pikirkan juga, sehingga kota berkelanjutan itu, ketika berganti pemimpin 10 sampai 20 tahun akan datang, kita sudah punya dasar-dasar untuk menata kota ini, contohnya seperti Singapura,” pungkas Dedy. (JUL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!