Bencoolentimes.com, – Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Bengkulu berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengedar narkoba.
Kepala BNNK Bengkulu, AKBP Alexander Soeki mengatakan, dua pegedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap yakni EF dan RN. Berdasarkan pengembangan, keduanya mengaku mendapat barang haram dari warga binaan Rutan Kelas II B Bengkulu.
“Setelah dilakukan pengembangan, EF dan RN mengaku barang haram ini dimiliki oleh warga binaan yang ada di Rutan,” kata Alexander, Jumat (22/10/2021).
Alexander menuturkan, lantaran warga binaan itu masih didalam Rutan sehingga melalui kedua tersangka yang diamankan untuk melakukan transaksi. BNNK sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan dalam melakukan pendalaman terduga yang ada di dalam Rutan.
“Dengan adanya kerja sama, pihak Rutan sangat respon, karena kita sudah komitmen, apupun keterlibatan akan dilakukan proses hukum yang berlaku. Melalui informasi dari kita (BNNK), pihak Rutan yang melakukan pendalaman dan mengamankan yang bersangkutan,” demikian Alexander. (Cw2)