
Bencoolentimes.com – Diduga takaran BBM tidak sesuai dan Tenaga Kerja (Naker) bukan warga lokal Kabupaten Mukomuko, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko menjadi sorotan.
Diduga takaran BBM tidak sesuai dan Naker bukan berasal dari Kabupaten Mukomuko, terus menjadi sorotan. Salah satunya dari tokoh pemuda Ipuh Kabupaten Mukomuko, sekaligus praktisi hukum, Riko Putra.
Informasi yang beredar di pemberitaan Media Online, dugaan tersebut muncul karena adanya warga yang mengeluh setelah mengisih Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Warga tersebut mengaku bahwa, dirinya merasa dirugikan ketika mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut.
Karena saat melakukan pengisian BBM jeis Pertalite sebanyak 20 liter namun setelah dicek dan menguras tanki minyak mobilnya, ternyata takaran kurang dari 20 liter.
Terkait perekrutan Naker, diduga operator SPBU di Kecamatan Ipuh tersebut bukan warga lokal Kabupaten Mukomuko, melainkan berasal dari Kabupaten Lebong. Sehingga kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Mukomuko, mengenai peluang kerja bagi warga local.
Sorotan juga semakin meningkat, karena adanya informasi baru bahwa, mesin dispenser SPBU tersebut mengalami kerusakan tidak lama setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian takaran BBM dipublikasikan di beberapa Media Online.
Beberapa kondisi tersebut semakin menjadi sorotan, terutama soal takaran dan perekrutan Naker, terhadap pihak perusahaan maupun pengelola SPBU tersebut.
Dimana idealnya, usaha yang dijalankan diharapkan bisa memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal yang memenuhi persyaratan, karena keberadaan usaha SPBU tersebut tidak hanya berorientasi dalam mencari keuntungan usaha semata, melainkan juga bisa memberikan kontribusi dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
‘’Dua persoalan ini harus dipisahkan, antara dugaan pelanggaran terhadap ketentuan metrologi dengan kebijakan perusahaan dalam merekrut tenaga kerja,’’ kata Riko.
‘’Menyangkut dugaan ketidaksesuaian takaran BBM, hal tersebut merupakan ranah aparat dan instansi teknis yang berwenang untuk melakukan pengujian,’’ sambung Riko.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, sebut Riko, tentu ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. ‘’Namun sebelum ada hasil pemeriksaan resmi, semua pihak wajib menjunjung asas praduga tak bersalah,’’ sebut Riko.
Kemudian terkait perekrutan tenaga kerja, Riko menilai, secara hukum perusahaan memang berhak menentukan siapa yang direkrut. Namun, menurutnya, perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat di wilayah tempat usahanya beroperasi.
‘’Kalau benar kesempatan kerja bagi warga lokal sangat minim, tentu hal ini patut menjadi evaluasi. Kehadiran perusahaan semestinya juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,’’ sampai Riko. ‘’Memberikan ruang bagi tenaga kerja lokal yang kompeten merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,’’ sambung Riko lagi.
Riko juga mendorong pemerintah daerah, instansi ketenagakerjaan, dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan serta memastikan praktik usaha berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi pelayanan kepada konsumen maupun kontribusinya terhadap masyarakat sekitar.
‘’Kita minta untuk pengusaha yang membangun usaha ditempat orang harus memanfaatkan tenaga kerja lokal. Jangan cuma mau mencari rezeki aja ditempat orang harusnya juga bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan Kita mendesak pemda melalui dinas terkait memberi evaluasi kepada SPBU di Ipuh ini,’’ imbuh Riko.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak pengelola SPBU. Baik itu soal pemberitaan ketidaksesuaian takaran BBM maupun kebijakan perekrutan tenaga kerja yang bukan masyarakat local tersebut.(OIL)





