-1.3 C
New York
Wednesday, January 15, 2025

Buy now

spot_img

Distributor dan Pengedar Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Jaksa

BencoolenTimes.com – Distributor dan Pengedar Rokok Ilegal (Tanpa Cukai) dimpahkan penyidik Subidt Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.

Distributor dan Pengedar Rokok Ilegal ini dilakukan Pelimpahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti), setelah Berkas Perkara (BP) keduanya dinyatakan lengkap atau P21 Kejari Kota Bengkulu.

Kedua tersangka, masing-masing PPP (23), warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu selaku pengedar dan RNS (36) warga Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu sebagai distributor alias bos dari PPP.

Selain kedua tersangka, penyidik Subdit Indagsi, Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga melimpahkan barang bukti 5.000 Batang Rokok Merk Luffman Merah (250 Bungkus), 5.000 Batang Rokok Merk Luffman Silver (250 Bungkus) dan 15.000 Batang Rokok Merk Luffman Bold (250 Bungkus).

‘’Benar, hari ini dua tersangka rokok illegal kita lakukan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti,’’ terang Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Iwayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Indaksi, AKBP Haerudin.

Para tersangka ini, sambung Haerudin, sudah menjalani proses hokum sejak Oktober 2024 lalu. ‘’Selain rokok, barang bukti lain yang kita limpahkan, berupak dua bundle print rekening Koran milik tersangka,’’ tambah Haerudin.

Sementara Kepala Kejari (Kajari) Kota Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidum Rusydi Sastrawan mengatakan pelimpahan tersangka kasus pengedar rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan baik tulisan maupun logo ini merupakan yang pertamakali terjadi di Bengkulu.

Karena selama ini, sambung Rusydi, yang biasa mereka tangani yakni hanya mengenai kasus penjualan rokok illegal tanpa cukai. Selanjutnya setelah administrasi dinyatakan lengkap, tim JPU Kejari Bengkulu menyimpulkan untuk kelancaran proses penuntutan, para tersangka dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Malabero, Kota Bengkulu selama 20 hari kedepan.

‘’Keduanya akan didakwa dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta,’’ imbuh Rusydi.

Diketahui, Pelimpahan Tahap II kedua tersangka, di pimpin langsung Kasubdit Indagsi, AKBP Haerudin beserta penyidik dan personil Subdit Indagsi, Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Masing-masing AKP Susiilo, Brigpol Randy Bessaly, Brigpol Rahmat Putra, Brigpol Fiko Fernandes dan Bripda Weno Fernando.

Untuk Pelimpahan Tahap II tersangka PPP, yang menerima di Kejari Kota Bengkulu yaitu JPU atas nama Jaksa Utama Fahmilul Amri. Sedangkan untuk tersangka RNS, diterima oleh JPU atas nama Jaksa Utama Ardi Wibowo.(OIL)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!