16.1 C
New York
Thursday, November 5, 2026

Buy now

spot_img

Pengedar Ganja Ditahan Kejari Kota Bengkulu

spot_img

BencoolenTimes.com – Pengedar Ganja ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, ini setelah Berkas Perkara (BP) dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Bengkulu.

Pengedar Ganja ditahan Kejari Bengkulu ini berinisial SA dan dilimpahkan bersama sejumlah barang bukti dari Penyidik Subdit Ditresnarkoba Polda Bengkulu kepada JPU Kejari Kota Bengkulu.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidum, Rusydi Sastrawan, tersangka SA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Mutasi Sejumlah Perwira, Ini Daftar Pejabat yang Bergeser

Tersangka SA diketahui pengedar ganja yang ditangkap subdit resnarkoba Polda Bengkulu pada tanggal 13 November 2024 lalu di Jalan Flamboyan 17 Kota Bengkulu.

‘’Hari ini sudah dilaksanakan pelimpahan Tahap II atas tersangka perkara Narkoba dari penyidik Polda Bengkulu beserta barang bukti dan langsung kita lakukan penahanan,’’ kata Rusydi.

Atas perbuatannya, sambung Rusydi, tersangka SA akan didakwa dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  SP3 Dibuka Kembali, Polda Bengkulu Diminta Ambil Alih Kasus Pencurian 1,5 Ton Sawit

Ditambahkan Rusydi, barang bukti yang ikut dalam pelimpahan Tahap II  tersangka SA, yaitu 6 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil ganja dengan total seberat 300 gram lebih. ‘’Serta barang bukti uang tunai Rp 600 ribu,’’ imbuh Rusydi.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!