16.1 C
New York
Thursday, November 5, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Laksanakan Putusan MA Terkait Pembebasan Mantan Walikota Bengkulu

spot_img

BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan permohonan kasasi mantan Walikota Bengkulu dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dua periode, Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proses Mega Mall.

Berdasarkan amar putusan MA menyatakan bahwa Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dan membatalkan putusan sebelumnya dan melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak), serta kasasi yang diajukan oleh JPU ditolak.

”Untuk salinan (putusan MA) kita terima, hari ini segera kita laksanakan putusan tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Fri Wisdom Saragih Sumbayak di Kota Bengkulu, Rabu, 4 November 2026.

Baca Juga  Terdakwa Perkara Minyakita Divonis ‘Lepas’, JPU Langsung Nyatakan Banding

Diketahui, berdasarkan amar putusan MA menyatakan bahwa Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU Kejati Bengkulu dan membatalkan putusan sebelumnya dan melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak), serta kasasi yang diajukan oleh JPU ditolak.

”Jadi putusan tersebut telah kita terima dan hari ini petikannya kita tunggu dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk nanti kita lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi sebagai eksekutor dari putusan dan pada tahap berikutnya kita akan menjemput di Rutan kelas IIB Bengkulu,” sebut Kuasa Hukum Ahmad Kanedi yaitu Hotma T. Sihombing.

Baca Juga  JPU Kejati Bengkulu Uangkap Keuntungan Pengadaan SKU Miliaran Rupiah

Selain Ahmad Kanedi, MA juga mengabulkan permohonan kasasi dari mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proses Mega Mall.

Sebelumnya, pada Maret 2026 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Walikota Bengkulu dan anggota DPD dua periode yaitu Ahmad Kanedi dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.

”Terdakwa Ahmad Kanedi selaku mantan Walikota Bengkulu bersalah karena akibat perbuatannya memperkaya orang lain dalam hal ini terdakwa Kurniadi Benggawan,” terang Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Sahat Saur Parulian Banjarnahor saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu.

Baca Juga  MA Bebaskan Mantan Walikota Ahmad Kanedi Perkara Kasus Korupsi Mega Mall

Sebab, terdakwa Ahmad Kanedi dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 2 junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Kemudian, perbuatan terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian negara sebesar Rp147 miliar, meskipun, dalam fakta persidangan, terdakwa Ahmad Kanedi tidak menerima sama sekali uang tersebut sehingga tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa kasus korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu yaitu Ahmad Kanedi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta. (JUL/RLS)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!