16.3 C
New York
Tuesday, June 9, 2026

Buy now

spot_img

DPRD Kaur Dorong Penyusunan Perda Masyarakat Adat

BencoolenTimes.com – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kaur dorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Kaur.

DPRD Kaur dorong penyusunan Perda tersebut sebagai bentuk komitmen mereka terhadap pengakuan masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Kaur.

”Kita berkomitmen penuh untuk mendorong Perda Masyarakat Adat ini segera disusun dan terbentuk di Kabupaten Kaur,” kata anggota DPRD Kaur dari Fraksi Partai Golkar, Marlian Effendi usai menghadiri Musyawarah Daerah ke-III Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Kaur yang digelar di Komunitas Adat Semende Ulu Nasal, Selasa, 31 Desember 2024.

Inisiasi penyusunan Perda terkait masyarakat adat di Kabupaten Kaur, sebelumnya telah digaungkan oleh AMAN melalui beberapa pertemuan kampung dan diskusi dengan Pemerintah Kabupaten Kaur sejak 2021 lalu.

Langkah ini juga sejalan dengan dorongan pembentukan perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabuparen Seluma yang telah lebih dahulu disahkan pada tahun 2023 melalui Perda Nomor 03 Tahun 2023.

Baca Juga : kementerian-atr-bpn-terbitkan-31-juta-se

”Perda Masyarakat Adat sangat penting, agar menjadi payung hukum untuk keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Kaur,” kata Marlian.

Di sisi lain, Musda ke-III AMAN Daerah Kaur yang dihadiri oleh 12 komunitas adat pada Minggu, 29 Desember 2024, kembali memilih Agustiawan sebagai Ketua Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN Kabupaten Kaur untuk periode 2024-2025.

Serta, menunjuk lima Dewan AMAN Daerah Kaur yakni Rapani, Rumaja dan Seliana, ketiganya dari komunitas adat Semende Ulu Nasal. Sedangkan dua lainnya, Hawalin dan Zer Apriansyah, masing-masing dari komunitas adat Semende Tanjung Beringin dan komunitas adat Marga Sambat Linau.

”Kita semua berharap kepengurusan yang telah terpilih dapat menjalankan roda organisasi lebih baik lagi,” kata Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu Fahmi Arisandi.

Menurut Fahmi, gerakan komunitas adat di Kaur bisa menjadi contoh baik perjuangan masyarakat adat. Khususnya komunitas adat Semende Ulu Nasal, Muara Dua lewat perjuangan mereka yang telah mempertahankan wilayah adatnya dari penguasaan lahan oleh PT. Cipta Bumi Selaras.

”Keberhasilan ini bisa menjadi alasan untuk mempercepat lahirnya perda pengakuan masyarakat adat. Bahwa wilayah adat adalah hak dan itu mesti diperkuat lewat perda,” kata Fahmi.

Sementara itu, Agustiawan, Ketua PHD AMAN Kaur menyambut baik munculnya keberpihakan dari DPRD Kabupaten Kaur, mendorong sesegara mungkin penyusunan hingga pengesahan dari Raperda menjadi Perda masyarakat adat.

Agustiawan berharap, hal itu juga bisa menjadi payung untuk inisiasi sekolah adat yang kini sedang dirintis di komunitas adat Semende Ulu Nasal. ”Harapan kami, perda ini bisa memperkuat sekolah adat yang kini sedang dimulai,” kata Agustiawan.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!