BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B yang berlokasi di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020 yang telah menjerat 3 orang tersangka yakni R selaku kontraktor, MI (46) ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan ZL (62) selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan proyek jembatan Taba Terunjam, dari nilai kontrak Rp 49 miliar merugikan negara Rp 5 miliar lebih berdasarkan perhitungan auditor.
Diketahui, Kejati Bengkulu terlebih dahulu menetapkan R selaku kontraktor pada, Kamis tanggal 18 Juli 2024. Lalu menyusul dua tersangka MI (46) ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di Kementerian PUPR pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan ZL (62) selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan, pada Selasa tanggal 23 Juli 2024.
Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani di Kantor Kejati Bengkulu mengatakan, ini merupakan komitmen Kejati Bengkulu dalam penegakan hukum. Kendati demikian, penegakan hukum yang dilakukan tidak serta merta hanya menjerat orang yang diduga harus bertanggungjawab dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. Namun, Kejati Bengkulu tetap mengedepankan upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang disebabkan dalam suatu perkara tindak pidana korupsi.
“Tersangka pertama kita tahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Bengkulu, begitu juga dua tersangka kita tahan. Dan kita titipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari kedepan,” ungkap Suwarsono.
Suwarsono menambahkan, penahanan tersangka diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Kasus ini masuk dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, untuk proyek jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran APBN yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebesar Rp 49 miliar.
Pelaksanaan kegiatan proyek tersebut adalah PT Asria Jaya berasal dari Pontianak. Proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam ini dilakukan setelah putus yang disebabkan banjir besar yang melanda Kabupaten Benteng pada tahun 2019 lalu. Oleh sebab itu, jembatan tersebut dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). (BAY)





