BencoolenTimes.com, – Berkas perkara kasus fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara dengan dua tersangka yakni KM selaku Kepala Dispendik dan SA selaku Kasi Sarana dan Prasarana Bid Pembinaan Sekolah Dasar yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH membenarkan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan P21 oleh JPU.
“Berkas terkait OTT yang dilakukan Polda Bengkulu pada 10 November 2022 lalu sudah dinyatakan lengkap,” kata Ristianti Andriani, Senin (26/12/2022).
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH.MH menjelaskan, dalam berkas perkara, tersangka dijerat pasal primairnya pasal 12 huruf e subsidair dan atau ke 2 pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kita masih berkoordinasi dengan penyidik untuk pelimpahan tahap duanya,” ungkap Rozano Yudistira.
Diketahui sebelumnya, bertepatan di hari pahlawan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan OTT pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara.
Keduanya diduga meminta fee kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara. Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi, maka mereka mengancam akan menghambat dalam proses pencairan yang mana pekerjaan di lapangan yang sudah selesai dikerjakan 100 persen. (Bay)





