BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penitipan kerugian keuangan negara ihwal perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/intalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2023 dari HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba yang ditetapkantersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, penitipan kerugian keuangan negara dari tersangka HF sebesar Rp.126.000.000 (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum tersangka HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Peranan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN),” kata Vanny, Jumat (21/6/2024).
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka yakni HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD, kemudian MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang ditetapkan menjadi DPO.
Potensi Kerugian Keuangan Negara dalam kasus ini kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). (BAY)



