Kejati Tetapkan Pejabat BUMN dan Dirut PT RSM Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu

BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tambang Batu bara. Kedua tersangka baru itu, yakni Pejabat BUMN atau Kepala Cabang (Kacab) PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri dan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), Edhie Santosa Rahardja.

Kedua tersangka itu diumumkan sebagai tersangka tengah malam Senin, 28 Juli 2025 usai menjalani pemeriksaan sejak siang sebagai tersangka.

Para tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan di Lapas Bentiring sekitar pukul 23.30 WIB.

Demikian disampaikan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangannya.

“Kita telah menetapkan dua tersangka. Pertama IS sebagai Kacab PT Sucopindo dan ES sebagai Direktur PT RSM,” ujar Ristianti.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menambahkan, dasar keduanya ditetapkan sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Pertama Direktur PT RSM, Edhie Santosa Rahardja tahu mengenai aktivitas tambang batu bara. Bahkan, tersangka mengetahui adanya penjualan batubara dengan menggunakan PT RSM.

Hal sama dilakukan Kacab PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri yang berperan pada proses pengecekan dan pematokan harga penjualan batu bara. PImpinan cabang (pincab) dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa survei, pengujian, inspeksi, dan sertifikasi

“Jadi, kedua ini turut serta pada tersangka lain,” ungkap Danang.

Dia menyatakan, banyak saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut. Terutama yang terlibat dalam merugikan negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

“Saksi banyak. Nantilah. Kita terus dalami. Nanti ada lagi lah,” tutup Danang.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka atas kasus ini adalah sebanyak 7 orang, dan tetap tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah lagi.

Dalam perkara ini, lima tersangka sudah ditetapkan terlebih dahulu, yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana.

Hasil penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi tambang, tim berhasil menyita 6 mobil mewah dengan 4 diantaranya mobil mewah dengan taksiran per unitnya seharga miliaran rupiah. Untuk mereknya ada mercy, lexus ada 2 dan mini cooper.

Selain 4 mobil mewah, Kejati Bengkulu juga menyita uang tunai, perhiasan dan emas batangan seharga miliaran rupiah, ikat pinggang hernes seharga ratusan juta dan 3 rumah mewah milik Beby Hussy, anaknya dan istrinya di lokasi berbeda-beda, di jalan Sadang Lingkar Barat dan perumahan Cimanuk Town Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu.(JUL)