BencoolenTimes.com – Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf Yokki Firmansyah memberikan klarifikasi soal laporan yang masuk ke Kantor Polisi Militer (PM) atau Subdenpom Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten.
Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf Yokki Firmansyah menyebut, 16 orang yang datang ke Kantor PM bersama kuasa hukumnya, bukanlah mitra langsung mereka dalam pelaksaan Proyek Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Yokki menegaskan, bahwa mereka tidak memiliki hubungan kerja dengan Syahbudi dan kawan-kawan terkait pembanguan Gedung KDMP. Mereka bekerjasama dengan para mitra mereka, salah satunya yaitu yang bernama Jevie Mintinie Sizar.
‘’Jadi kemungkinan Jevie Mintinie Sizar ini yang mempuanyai hubungan kerjasama dengan Enam Belas (16) orang tersebut. Soal laporan mereka itu, kemungkinan ada salah faham atau ketidaktahuan,’’ ungkap Yokki.
Selain soal laporan tersebut, Yokki juga mengungkap, bahwa soal adanya hutang atau pembayaran yang belum diselesaikan, hal ini juga tidaklah benar alias mereka bantah.
Karena dalam setiap dua bulan sekali, mereka bersama mitra kerja melakukan verifikasi data dengan mengundang para mitra yang mengerjakan Gedung KDMP.
Hal ini dilakukan dalam rangka pencocokan data dan evaluasi, berapa anggaran yang sudah di berikan serta berapa persen progress pembangunan yang sudah dilaksanakan para mitra kerja.
‘’Untuk persoalan keuangan tersebut, kita sudah mencairkan sebanyak Sembilan Puluh Persen (90 %) kepada Mitra Kerja Kodim, yaitu Jevie Mintinie Sizar,’’ ungkap Yokki.
‘’Bahkan jumlah persentase keuangan yang kami berikan melebihi progress pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan bisa cepat selesai sebagai bukti keseriusan dalam mendukung program strategis nasional dari Presiden,’’ sambung Yokki.
Ditambahkan Yokki, hal ini juga sudah mereka klarifikasi maupun sampaikan bersama Jevie Mintinie Sizar, termasuk para perwira lainnya jajaran Kodim 0428/Mukomuko.
‘’Sehingga seharusnya secara logika tidak ada hutang lagi saudara Jevie dibawah (kepada rekanannya),’’ imbuh Yokki.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, diduga pembayaran proyek Gedung KDMP macet alias belum terselesaikan dengan nilai total mencapai Rp 2,5 Miliar.
Hal ini membuat sejumlah perwakilan yang mengaku sebagai Mitra Kerja dan Pihak Ketiga pelaksana mendatangi Kantor Polisi Militer (PM) atau Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten.
Kedatangan mitra kerja dan pihak ketiga proyek KDMP di Kabupaten Mukomuko, sejumlah 16 orang tersebut didampingi Kuasa Hukum mereka, Riko Putra pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Mereka terdiri dari penyedia material, kepala tukang, pemilik toko bangunan, hingga kontraktor lokal dari Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai. Di antara mitra yang menuntut haknya tersebut yakni Syahbudi, Sohibun, Didy Nurdianto, Abdul Majid, serta 12 mitra lainnya.(OIL)





