13.1 C
New York
Thursday, October 8, 2026

Buy now

spot_img

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Ditetapkan Tersangka

spot_img

BencoolenTimes.com, – Oknum Kepala Desa (Kades) DesaTebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara inisial JA ditetapkan sebagai terdangka dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017 oleh Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Mukh Asnawi dalam Press Conference, di Mapolres Bengkulu Utara, Senin (20/07/2020) menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2017-2018 Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga  Pria di Tengah Aparat Saat Demo Ricuh yang Viral, Infonya Sudah Diperiksa

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negaranya sebesar Rp. 354.848.465 (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah),” jelas Mukh Asnawi.

Mukh Asnawi menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001. (Bay)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!