BencoolenTimes.com – Gugatan Paslon nomor urut 03, Dedy Ermansyah (Dedy Black) dan Nur Agiyanti Dewi Permatasari yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Walikota (Pilwalkot) Bengkulu Tahun 2024 dicabut kuasa hukum, yakni Sasriponi B. Ranggolawe dan kawan-kawan pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.
Sasriponi, mengatakan, surat pencabutan gugatan ke MK Republik Indonesia atas perselisihan hasil Pilwalkot Bengkulu nomor perkara : 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024 telah melalui pertimbangan yang matang dan atas permintaan prinsipal.
”Alhamdulillah, surat pencabutan telah ditandatangani bersama dari tim hukum Dedy Black – Agi. Dan tinggal surat fisiknya akan kita serahkan ke MK dalam waktu dekat,” jelas Sasriponi saat dihubungi wartawan Bencoolentimes.com pada Jumat, 20 Desember 2024.
Menurut Sasriponi, saat ini antar kandidat Paslon 05 dan Paslon 03 telah bersepakat untuk menerima hasil perolehan suara pada Pilwalkot Bengkulu lalu.
”Tidak semua perkara harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Karena, kilen kita telah menerima hasil rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perolehan perhitungan Pilwalkot Bengkulu,” ungkap Sasriponi.
Berdasarkan surat pencabutan gugatan tersebut, artinya telah menandakan gugatan batal demi hukum. Ke depan, seluruh pihak diharapkan mendukung calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu terpilih, Dedy Wahyudi dan Ronny PL. Tobing memimpin Kota Bengkulu selama 5 tahun mendatang.
”Insya Allah Kota Bengkulu lebih baik dipimpin Walikota, Dedy dan Ronny,” imbuh Sasriponi.(JUL)