BencoolenTimes.com – Laporkan calo dan Oknum pelaku Pungli (Pungutan Liar) jika berani beraksi dalam pengurusan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (SKKJ) di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.
Laporkan calo dan Oknum pelaku Pungli, jika memang berani beraksi dan bisa dibuktikan, kepada Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu, agar bisa langsung ditindak tegas.
Diketahui, sejak beberapa bulan belakangan, ribuan orang sibuk mengurus surat keterangan bebas Narkoba dan SKKJ di RSJK Soeprapto Bengkulu.
Salah satunya untuk digunakan sebagai pemenuhan syarat berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun syarat untuk mengurus lamaran kerja dan keperluan lainnya.
Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu, Jasmen Silitonga menegaskan, jauh-jauh hari mereka sudah mengingatkan seluruh jajarannya. Untuk mengantisipasi adanya calo atau oknum yang masih nekat melakukan Pungli dalam pengurusan surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas narkoba dan SKKJ di RSKJ Soeprapto Bengkulu.
Sehingga, pinta Jasmen, apabila memang ada ditemukan calo yang menjanjikan memperlancar ataupun mempercepat kepengurusan tanpa harus mengikuti jalur yang ada, maka silahkan untuk dilaporkan. ‘’Kalau ada misalnya calon, silahkan laporkan dengan saya,’’ pinta Jasmen, Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu sudah jauh-jauh hari mengantisipasi agar tidak ada terjadi Pungli dalam pengurusan surat keterangan sehat, bebas narkoba dan surat keterangan kesehatan kejiwaan. ‘’Sudah kita jaga juga supaya tidak ada money politik,’’ ujar Jasmen.
Untuk diketahui, biaya proses pengurusan surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan kesehatan sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk pengurusan surat keterangan kesehatan jiwa, biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 270 ribu atau total keseluruhan mencapai Rp 520 ribu.(JUL)