BencoolenTimes.com – Berani melakukan perbuatan pungutan liar (Pungli), cari mati sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Asisten I Setkab (Sekretariat Kabupaten) Rejang Lebong, Pranoto Majid.
Berani melakukan perbuatan Pungli, cari mati sendiri, pernyataan tersebut disampaikan Pranoto saat Apel bersama bulanan, Jumat, 17 Januari 2025 lalu di Pemkab Rejang Lebong.
Seperti dilansir dari halaman https://www.rejanglebongkab.go.id/, pernyataan Pranoto tersebut menyikapi berbagai isu seputar perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satunya soal isu tentang Pungli penempatan PPPK di Kabupaten Rejang Lebong.
‘’Itu tidak ada dan tidak benar. Karena aturan penempatan PPPK yang lulus itu sudah ada dan jelas. Jadi kalau ada orang yang berani melakukan perbuatan itu cari mati sendiri,’’ sebut Pranoto.
Terkait PPPK ini, kata Pranoto, Menpan RB telah membuat kebijakan, tentang PPPK yang tidak lulus atau lulus tapi formasi penuh. ‘’Maka PPPK itu akan dimasukan dalam PPPK paruh waktu,’’ kata Pranoto.
Pranoto juga menyampaikan saat Apel bersama tersebut, soal masa transisi atau pergantian kepemimpinan di Kabupaten Rejang Lebong yang tinggal menghitung hari.
Saat ini lanjut Pranoto, isu santer yang paling ‘seksi’ adalah isu seputar tahapan akhir Pilkada Tahun 2024. ‘’Kemarin, DPRD telah menggelar sidang paripurna istimewa pengumuman pengusulan pengesahan pemberhentian dengan hormat bupati dan wakil bupati masa bakti 2021 – 2024. Serta dilanjutkan dengan pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih 2024,’’ lanjut Pranoto.
Karena bupati dan wabup terpilih belum dilantik, maka, pejabat lamanya belum diberhentikan sampai pejabat barunya dilantik. ‘’Yang jelas, berkas usulannya segera disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur,’’ jelas Pranoto.
‘’Kapan pelantikannya? Sesuai Perpres No 80 Tahun 2024 dijelaskan, pelantikan gubernur dapat dilakukan 27 hari setelah penetapan terbanyak dan 30 hari untuk pelantikan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota,’’ sambung Pranoto.
Jadi, tambah Pranoto, pelantikan gubernur 7 Februari dan bupati/walikota 10 Februari 2025. Tapi dalam putusan MK dijelaskan bahwa Pilkada dilaksanakan serentak, pelantikannyapun dilakukan serentak.
‘’Saat ini masih ada salah satu kabupaten di Bengkulu yang masih berproses di MK. Jadi kita tunggu saja undangan pelantikannya yang akan disampaikan gubernur nanti,’’ imbuh Pranoto.(OIL)



