BencoolenTimes.com, – Reza Guntara, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang menjadi tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Vivi Yanti ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah tim penyidik Polres Bengkulu melimpahkan berkas perkara berikut dengan tersangkanya belum lama ini.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Ricky Ramadhan saat diwawancarai di Kejari Bengkulu, Rabu (9/6/2021) mengatakan, guna mempermudah proses penuntutan, tersangka Reza Guntara yang saat ini penahanannya dititipkan di Rutan Polres Bengkulu, penahanannya akan dipindahkan ke Rutan Kelas II B Bengkulu.
“Oknum ASN tersebut sudah dilimpahkan ke penuntut umum, saat ini tersangka kita titipkan di Polres untuk menunggu agar dapat dilimpahkan ke Rutan pada 16 Juni 2021 nanti, sembari nunggu jadwal sidang, sudah kita limpahkan ke Pengadilan tinggal menunggu jadwal sidangnya kapan dan tim JPU sedang menyiapkan pembuktian untuk dipersidangan,” kata Ricky.
Tiga orang JPU yang disiapkan Kejari untuk menyidangkan perkara ini. Kasus ini dalam waktu dekat akan bergulir ke persidangan lantaran sang istri atau korban yakni Vivi Yanti tidak mau berdamai pada tingkat penyidikan. (Bay)





