19 C
New York
Tuesday, June 9, 2026

Buy now

spot_img

Oknum Pegawai BPN Yogyakarta Ditetapkan Tersangka Korupsi Aset Oleh Kejati Sumsel, Potensi Lebaran di Penjara

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan oknum pegawai Badan Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta inisial NW sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan PuntodewoYogyakarta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menjelaskan, penetapan tersangka NW tersebut berdasarkan hasil kesimpulan penyidikan penyidik yang telah menemukan dua alat bukti cukup ihwal keterlibatan NW dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta inisial NW ini ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-04/L.6.5./Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024,” kata Vanny, Rabu (20/3/2024).

Vanny mengungkapkan, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga  Belum Genap Tiga Bulan Masuk DPO, Terpidana TPKS Tertangkap

“Setelah kita tetapkan sebagai tersangka kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang,” ungkap Vanny.

Vanny menerangkan, dari pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam hal pengalihan hak. Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaannya dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

“Kerugian keuangan negara sebagaimana telah disampiakan sebelumnya kurang lebih Rp 10 miliar berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terhadap objek,” jelas Vanny.

Baca Juga  Sebelas Pejabat Eselon Kejati Dilantik Waka

Vanny menambahkan, disangkakan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sejauh penyidikan sudah sebanyak 46 saksi yang diperiksa penyidik,” demikian Vanny.

Baca Juga  Sebelas Pejabat Eselon Kejati Dilantik Waka

Tersangka dalam dugaan korupsi ini berpotensi lebaran di dalam penjara. Mengingat, penetapan tersangka tepat pada Bulan Puasa Ramadhan 1445 Hijriah.

Diketahui, sebelumnya, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

MR (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 (telah ditahan).

EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 (telah ditahan) dan DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!