-1.3 C
New York
Wednesday, January 15, 2025

Buy now

spot_img

Pelaku Begal Ambulance yang Ditangkap Polsek SK Spesialis 3C

BencoolenTimes.com – Pelaku begal Ambulance berinisial Ib alias Ba (27) warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, memang merupakan spesialis kejahatan Pencurian disertai Pemberatan (Curat), Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dan Pencurian Motor (Curanmor) alias spesialis kejahatan 3C.

Pelaku begal Ambulance yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong (RL) dan Polsek Sindang Kelingi (SK), berhasil dibekuk Polsek SK pada 3 Januari 2025 lalu di tempat persembunyian di kawasan Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 2, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Waka Polres RL, Kompol Tekat Parmo K, didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak dan Kapolsek SK, Iptu M. Dodi Mardiansyah saat konferensi pers menyebut, dalam melancarkan aksinya, Ib alias Ba terbilang cukup sadis.

Karena tidak segan-segan melukai para korbannya jika ada yang melakukan perlawanan. ‘’Tersangka Ib ini dikenal cukup sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya jika ada yang melakukan perlawanan,’’ sebut Tekat.

Pelaku Ib, kata Tekat, masuk DPO Polres RL karena melakukan aksi curas atau begal Ambulance pada tahun 2021 dan menjadi DPO Polsek SK setelah melakukan aksi bersama rekan-rekannya, perampasan motor di Sawangan Dusun 1, Desa Belitar Muka, Kecamatan SK akhir tahun 2023 lalu.

‘’Untuk perkara Begal Ambulance tahun 2021, rekan-rekan tersangka Ib ini sudah berhasil ditangkap. Begitu juga rekan-rekannya saat beraksi merampas motor pada akhir tahun 2023 lalu, rekan-rekannya sudah tertangkap dan hanya satu pelaku lagi berinisial CK yang masih masuk dalam DPO Polsek SK,’’ kata Tekat.

Dari hasil penyidikan, jelas Tekat, tersangka Ib sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Diantaranya kasus Curas tahun 2019 dan pernah dihukum penjara selama 10 bulan.

Dari keterangan tersangka Ib sendiri, sambung Tekat, aksi yang dilakukan selama ini sudah puluhan kali di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mulai dari Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek SK sebanyak 7 kali dan dalam Wilkum Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) sudah 10 kali beraksi.

‘’Bahkan keterangan dari tersangka Ib ini, bersama berbagai komplotan atau rekan yang berbeda, aksi curanmor dilakukan hingga 30 kali di wilayah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel. Jadi memang Ib ini dikenal merupakan spesialis kejahatan 3C yang licin dan sadis,’’ sambung Tekat.

Ditambahkan Tekat, tersangka Ib dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUH Pidana. ‘’Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara,’’ imbuh Tekat.(OIL)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!