BencoolenTimes.com – Pembayaran proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) macet alias belum terselesaikan dengan nilai total mencapai Rp 2,5 Miliar, sejumlah perwakilan Mitra Kerja dan Pihak Ketiga pelaksana mendatangi Kantor Polisi Militer (PM) atau Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten.
Kedatangan mitra kerja dan pihak ketiga proyek KDMP di Kabupaten Mukomuko tersebut, sejumlah 16 orang tersebut didampingi Kuasa Hukum mereka, Riko Putra pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Mereka terdiri dari penyedia material, kepala tukang, pemilik toko bangunan, hingga kontraktor lokal dari Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai. Di antara mitra yang menuntut haknya tersebut yakni Syahbudi, Sohibun, Didy Nurdianto, Abdul Majid, serta 12 mitra lainnya.
Selaku Kuasa Hukum, Riko Putra menegaskan, bahwa langkah tersebut diambil lantaranya sebelumnya berbagai upaya mediasi dan konsultasi mengenai kejelasan pembayaran tidak membuahkan hasil.
‘;Hari ini saya sebagai kuasa hukum dari rekanan dan mitra kerja pembangunan KDMP di Kabupaten Mukomuko, hadir untuk menyampaikan laporan, menghadap, serta berkonsultasi secara resmi ke Polisi Militer,’’ sampai Riko saat keluar dari Kantor PM.
Riko mengungkapkan, pemicu utama pendaftaran laporan ini adalah belum dituntaskannya hak finansial para pekerja dan penyedia material yang terlibat langsung dalam pembangunan fisik KDMP di bawah naungan Instansi Militer setempat.
‘’Kami membawa perwakilan penyedia material, kepala tukang, hingga pemilik toko bangunan—semua yang terlibat dalam pembangunan KDMP Mukomuko. Kami melaporkan dugaan keterlambatan pembayaran atas pekerjaan mereka yang belum dipenuhi sampai hari ini,’’ ungkap Riko.
Saat dikonfirmasi mengenai pihak yang dilaporkan, Riko menyebutkan secara eksplisit bahwa laporan dialamatkan kepada pimpinan instansi militer setempat selaku penanggung jawab jajaran pelaksana.
‘’Kami melaporkan pimpinan instansi militer di wilayah Kabupaten Mukomuko beserta pelaksana teknisnya atas dugaan keterlambatan pembayaran maupun mekanisme pelaksanaan pembangunan KDMP di lapangan,’’ sebut Riko.
Riko menambahkan, total kerugian atau nilai tunggakan yang dialami oleh 16 mitra kerja tersebut terbilang fantastis untuk skala pengerjaan lokal, yakni mencapai miliaran rupiah.
‘’Jika diakumulasikan, total hak tagihan dari seluruh rekanan dan mitra yang hadir tadi berkisar Rp 2,5 miliar. Harapan kami sangat mendasar, yaitu pembayaran hak-hak klien kami secara tuntas dan sampai ke mana pun, kami akan terus menuntut hak ini,’’ tambah Riko.
Lebih lanjut, Riko membeberkan bahwa dari hasil konsultasi dan penyampaian berkas awal kepada penyidik PM, diduga terdapat indikasi tindak pidana penggelapan hingga dugaan penyalahgunaan jabatan.
‘’Tadi kami sudah menyampaikan seluruh kendala yang dihadapi klien di lapangan. Penundaan pembayaran oleh pihak pelaksana ini oleh penyidik diarah kan pada indikasi penipuan penggelapan serta dugaan penyalahgunaan wewenang,’’ imbuh Riko.(OIL)





