BencoolenTimes.com – Pemilik LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) penyalur Pekerja Migran Indonesia ke Jepang asal Kabupaten Seluma, Adelia Meysa (23), sudah ditetapkan tersangka.
Pemilik LPK CI tersebut berinisial DW (40) asal Provinsi Jawa Barat dan saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (DPPO) oleh Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Diketahui juga sebelumnya, dugaan TPPO terungkap setelah viral Almarhumah Adelia Meysa (23) warga Kabupaten Seluma terlantar di Jepang dan sakit, hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, yang saat ini sudah ditangani Satuan Tugas (Satgas) TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, ternyata ada korban lain. Masing-masing Boby Maryanto dan Wahyu Anggono yang sampai saat ini masih terlantar di Negara Jepang.
Saat release di Polda Bengkulu, Jumat pagi, 23 Januari 2026, Direktur DIrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Andjas Adipermana menjelaskan, praktik perekrutan bermasalah ini telah berlangsung sejak 2022.
Korbannya berasal dari Kabupaten Seluma dan direkrut melalui perantara di tingkat desa, lalu diarahkan mengikuti pelatihan di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
‘’Para korban dibujuk rayu dengan janji kontrak kerja tiga tahun sebagai buruh pertanian di Jepang ddan bisa mendapatkan gaji sebesar Duapuluh Juta hingga Duapuluh Lima Juta Rupiah setiap bulan. Namun nyatanya mereka diberangkatkan tanpa prosedur resmi, hingga terlantar,’’ ungkap Andjas.
Dalam proses perekrutan, korban diminta menyerahkan dokumen penting seperti KTP, KK, hingga ijazah asli, serta membayar biaya awal Rp 25 juta. Setelah korban kembali diminta biaya tambahan Rp 45 juta per orang dengan dalih program percepatan keberangkatan.
‘’Setelah menunggu dan menagih, akhirnya para korban diberangkatkan ke Jepang pada Januari 2023. Namun tanpa status legal pekerja, karena berangkat menggunakan visa kunjungan jangka pendek dan sampai di Jepang tidak mendapatkan pekerjaan yang jelas hingga saat ini,’’ sebut Andjas.
Polisi menilai modus ini bukan sekadar penipuan, melainkan memenuhi unsur perdagangan orang, karena korban direkrut, dipindahkan, dan dieksploitasi secara ekonomi melalui praktik non-prosedural.
Dalam pengungkapan kasus ini, selain menetapkan DW sebagai tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk ijazah asli para korban yang ditahan tersangka, dokumen pendirian dan perizinan LPK, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diduga disalahgunakan.
Sementara itu, Kabid Humas, Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat.
‘’Kerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi. Jika ada permintaan uang besar tanpa kejelasan prosedur, itu patut dicurigai,’’ sampai Kabid Humas sembari mengimbau.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Bengkulu untuk proses hukum lanjutan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan perekrut yang lebih luas.(OIL)



