Sunday, May 19, 2024
spot_img

Pengusutan Kasus Korupsi Jalan Tol Lama, Kejati Bengkulu Beberkan Alasannya

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan da Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dan dugaan manipulasi tanam tumbuh tahun 2019-2020 yang ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga kini belum ada penetapan tersangka, meskipun pengusutannya berjalan kurang lebih dua tahun.

Ternyata, lamanya pengusutan perkara pada proyek strategis nasional tersebut bukan tanpa alasan.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH menyatakan, penyidikan kasus terus berlanjut. Penyidik mengupayakan secepatnya menetapkan tersangka.

“Masih berlanjut, kita upayakan secepatnya (penetapan tersangka red-),” kata Danang, Selasa (5/3/2024).

Danang mengungkapkan, lamanya penyidikan dugaan korupsi jalan Tol Bengkulu dikarenakan penyidik harus menghitung nilai tanam tumbuh yang ada di setiap hektar lahan yang terkena pembebasan lahan untuk jalan Tol.

Baca Juga  Residivis Pengedar Narkoba Terancam 20 Penjara

“Lamanya itu kan masalah penghitungan. Jadi misalnya lahan satu hektar, nah apa saja tanaman yang ada di dalam lahan satu hektar itu kita hitung. Sedangkan lahannya ini kan luas. Penghitungan ini kita mengikuti apa yang disampaikan tim penghitung maupun tim penilai,” beber Danang.

Kendati demikian, Danang menyatakan, penyidik akan melakukan perhitungan secara parsial guna mempercepat proses penyidikan.

“Nanti mungkin kita hitung parsial, misalnya kita jadikan dulu yang satu terus kita sampaikan. Intinya ini tetap lanjut terus,” jelas Danang.

Baca Juga  Kejari Tetapkan KPA Dinas Pendidikan Tersangka Korupsi & Langsung Ditahan

Sebelumnya, Danang mengatakan, proses penyidikan Jalan Tol ini menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah. Pada saat menggunakan metode tersebut penyidik menemukan fakta baru dugaan perbuatan melawan hukum yakni manipulasi pada jenis tanam tumbuh.

Sehingga, manipulasi itu mempengaruhi besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan. Penyidikan menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah itu guna melengkapi alat bukti, sebelum pengambilan kesimpulan penetapan tersangka.

Diketahui, pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung itu sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar. Pada pembebasan lahan itu penyidik menemukan perbuatan melawan hukum antara lain, ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan, kemudian dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh.

Baca Juga  Residivis Pengedar Narkoba Terancam 20 Penjara

Dari dugaan perbuatan melawan hukum itu, estimasi kerugian keuangan negara hitungan penyidik mencapai Rp 13 miliar.

Terpisah, Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang pembebasan lahannya bermasalah hukum tersebut diketahui telah diresmikan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu saat kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu. (BAY)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!