BencoolenTimes.com, – Perkara seleksi Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu dengan terlapor tim pansel seleksi JPTP pengusutannya disinyalir mandeg. Pasalnya, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindaklanjut maupun sejauh mana pengusutan yang dilakukan terhadap perkara tersebut.
Kabar terakhir, 5 orang yang telah diperiksa penyidik Polda Bengkulu, diantaranya, tiga orang peserta seleksi dan 1 orang saksi pelapor dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu sebagai Sekretariat Panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Sedangkan, seperti Ketua Pansel, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu maupun pejabat pemberi surat keputusan (SK) pengangkatan pansel belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Mengenai indikasi mandegnya pengusutan, PPNI sudah mengirimkan surat dua kali mempertanyakan tindaklanjut pengaduan yang disampaikan, namun diduga tidak mendapatkan tanggapan. Kemudian, PPNI kembali mengirimkan surat ketiga yang bahkan surat itu ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia.
Surat yang ditujukan kepada Kapolda Bengkulu menyebutkan “Berdasarkan surat kami yang pertama dan kedua tidak mendapatkan tanggapan, maka kami mengirimkan surat ketiga,” sebut dalam surat.
Disebutkan juga bahwa, pengiriman surat ketiga tersebut berlandaskan hukum :
1. UUD 1945 pasal 28 D tentang hak warga negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
2. UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 186 Tentang Syarat Pimpinan Rumah Saki.t
3. Permenkes RI Nomor 971/MEMNKES/PER.XI/2009 pasal 10 bagian kedua Pengalaman Jabatan untuk menjadi Direktur Rumah Sakit.
4. UU Nomor 30 Tahun 2014 pasal 52 dan 56 Tentang Administrasi Pemerintah.
5. Peraturan Pemerintah No 116 Tahun 2022 pasal 19 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.
6. Undang-Undang No 31 tahun 1999 dan Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Undang-ndang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-ngdang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bagian Kedelapan Hak Turut Serta Dalam Pemerintah’.
8. Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.bab iv penyelenggaraan pemerintah.
9. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Trasparasi Informasi Publik.
10. Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
11. Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Oidana Korupsi Pasal 1 12. Peraturan Pemerintah No.68 tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
13. Peraturan Pemerintah No 2 tahun 201 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Dengan landasan peraturan Perundang undangan diatas, dan Peraturan-Peraturan dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, dengan ini kami menyampaikan bahwa seleksi JPT ini melanggar UUD 1945 Pasal 28 D dan UU No 17 tahun 2023 pasal 186 tentang syarat untuk menjadi Direktur Rumah Sakit,” ungkap dalam surat.
“Dimana tim seleksi JPT ini di ketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu yang dinilai cukup arogan, tidak profesional, dan melanggar HAM terhadap kami tenaga kesehatan dan tenaga Profesional yang memiliki Kompetensi Menejemen Rumah Sakit, sehingga dengan syarat tersebut yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, maka kami tidak bisa mendaftarkan seleksi tersebut dikarenakan tim seleksi telah membatasi Persyaratan dan dinilai ada Kecurangan, KKN dalam seleksi tersebut,” terang dalam surat.
“Mohon kiranya Bapak/Ibu untuk mengulang dan membatalkan kembali hasil seleksi ini dan menganti Tim Seleksi tersebut yang profesional tidak Independen, dan Propesional sesuai karena harus sesuai UU No 30 Tahun 2014 Pasal 52 dan Pasal 56 tentang Administrasi Pemerintah Sarat Sah Keputusan yang tidak sah merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan,” jelas surat menjelaskan.
“Demikianlah surat pengaduan ini kami sampaikan, mohon kiranya Bapak/Ibu segera menindaklanjuti persoalan ini,” demikian surat menjelaskan.
Terkait hal ini, media telah berupaya mengonfirmasi pihak Polda Bengkulu dengan mendatangi Polda Bengkulu, Senin, 12 Agustus 2024. Namun sayangnya media tidak mendapatkan konfirmasi dari bidang yang menangani lantaran sedang tidak ada di tempat.
Kemudian media ini, Selasa, 13 Agustus 2024 juga telah berupaya mengonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu. Namun hinga berita diturunkan, wartawan belum mendapatkan jawaban terkait perkembangan pengusutan perkara tersebut. (BAY)