BencoolenTimes.com, – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menggelar sidang lanjutan gugatan yang diajukan Nasarudin Kuasa Hukum Ujang-Firdaus terkait Surat Keputusan (SK) penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang nomor :2/PL.02.6-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2021-2024, Kamis (25/2/2021).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim PTUN Bengkulu menyatakan akan melanjutkan sidang tersebut ke pemeriksaan pokok materi.
Nasarudin Kuasa Hukum, Ujang-Firdaus megatakan, sebelumnya gugatannya diputus dismisal atau ditolak Majelis Hakim PTUN dengan alasan pemeriksaan berkas perkara kewenangan PTUN Medan dan bukanlah kewenangan PTUN Bengkulu.
Pihaknya kemudian mengajukan perlawanan terhadap PTUN Bengkulu, setelah keluarnya keputusan pengadilan yang berpendapat bahwa objek sengketa (Keputusan KPU Kepahiang) memenuhi pasal 154 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pengadilan berpendapat bahwa objek sengketa tersebut merupakan kewenangan absolut dari PTUN Bengkulu bukanlah termasuk kewenangan PTUN Medan. Perlawanan yang dajukan tersebut agar gugatan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara di PTUN Bengkulu, akhirnya perlawanan dikabulkan dan PTUN memutuskan gugatan dilanjutan pada sidang pokok perkara.
“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan gugatan dari pada perlawanan putusan dismisal dan Majelis Hakim memutuskan untuk dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara atau jawaban dari pada KPU. Agendanya 8 Maret 2021 nanti adalah jawaban dan tanggapan KPU. Terkait ini juga, saya bermohon pada Majelis Hakim dalam hal ini mengajukan saksi ahli, namun karena hukum acara tidak bisa menghadirkan saksi ataupun menghadirkan bukti-bukti, maka pertimbangan Majelis Hakim sah-sah saja menghadirkan saksi ahli, tetapi saksi ahli dalam hal ini yang berkaitan dengan kewenangan absolut PTUN Bengkulu, dan kami sampaikan akan berusaha menghadirkan saksi ahli yang berkaitan dengan kewenangan absolut PTUN Bengkulu,” kata Nasarudin.
Nasarudin mengungapkan, pihaknya meminta majelis hakim memeriksa SK KPU Kepahiang terkait dimasukkannya Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 yang menurutnya hal itu cacat subtansi hukum dan Undang-Undang tersebut harus diuji. Karena Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 bukanlah Undang-Undang perubahan ketiga pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, melainkan itu adalah Undang-Undang tentang kebijakan keuangan negara dan dan stabilitas sistem keuangan untuk Covid-19.
“Nah menurut hemat kami SK KPU harus diperiksa oleh Majelis Hakim karena menurut hemat kami ada cacat subtansi hukum didalamnya,” jelas Nasarudin. (Bay)