18.4 C
New York
Tuesday, September 29, 2026

Buy now

spot_img

PT MSS Seluma Dituntut Mantan Karyawan Soal Pesangon PHK

spot_img

Bencoolentimes.com – PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) dituntut mantan karyawan, Yonsolni soal pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Perkara ini telah masuk Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di tahap perundingan bipartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma.

Yonsolni, warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma diketahui mengalami PHK oleh PT MSS pada 22 September 2026.

Dalam proses tersebut, Yonsolni didampingi dua kuasa hukum, yakni Muhammad Akbar, SH MH dan Inza Saputera, SH. Keduanya datang untuk memperjuangkan hak-hak kliennya setelah hubungan kerja dengan perusahaan berakhir.

Muhammad Akbar menjelaskan, pertemuan yang berlangsung merupakan perundingan pertama antara Yonsolni dan pihak PT MSS. Perundingan tersebut membahas penyelesaian hak pekerja setelah terjadinya PHK.

”Kedatangan kami di sini mendampingi klien kami untuk menghadiri bipartit atau perundingan antara klien dengan pihak PT MSS, terkait pemecatan dari pekerjaan,” ujar Akbar, Selasa, 29 September 2026.

Ditambahkan kuasa hukum, Inza Saputera mengatakan, pihaknya menuntut perusahaan memenuhi hak-hak Yonsolni sebagai pekerja yang terkena PHK, di antaranya berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Menurut Inza, tuntutan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 40 yang mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

”Di dalam pemutusan hubungan kerja, klien kami menuntut hak-haknya, yaitu hak pesangon dan hak penghargaan masa kerja yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 tentang pesangon, penghargaan masa kerja dan lainnya,” jelas Inza.

Yonsolni diketahui telah bekerja di PT MSS selama 3 tahun 9 bulan. Sebelum mengalami PHK, ia mengaku sempat dimutasi dari bagian keamanan ke bagian perawatan perusahaan yang berlokasi di Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur.

Setelah hubungan kerja berakhir, muncul persoalan terkait pembayaran hak-hak Yonsolni sebagai pekerja. Dalam keterangannya, pihak Yonsolni menyebut dirinya hanya menerima uang sebesar Rp 500 ribu.

Karena menilai hak setelah PHK masih perlu diselesaikan, Yonsolni kemudian menempuh jalur perundingan bersama dengan didampingi kuasa hukumnya.

Akbar menambahkan, pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui perundingan secara musyawarah. Untuk pertemuan selanjutnya, mereka meminta pimpinan PT MSS dapat hadir secara langsung di Disnakertrans Kabupaten Seluma.

‘Untuk hari ini pertemuan pertama antara Pak Yon dengan pihak perusahaan PT MSS. Kami juga meminta pada pertemuan selanjutnya pimpinan PT dapat hadir di Disnakertrans agar permasalahan ini bisa putus. Bagaimana solusi dari pihak PT dan keinginan dari pihak kami akan dibahas pada pertemuan kedua,” ungkapnya.

Perundingan bipartit ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Selanjutnya, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali bertemu untuk membahas tuntutan Yonsolni serta mencari kesepakatan terkait pemenuhan hak setelah PHK.

Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RSL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!