-7.7 C
New York
Sunday, February 2, 2025

Buy now

spot_img

Sekretariat DPRD Kaur Digeledah Kejari, Berikut Barang yang Disita

BencoolenTimes.com – Sekrtariat DPRD Kaur, Jumat pagi, 24 Januari 2025 didatangi Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Kedatangan para penyidik yang menggunakan seragam Pidana Khusus (Pidsus) dalam rangka melakukan pengeledahan di sejumlah ruangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur.

Sekretariat DPRD Kaur digeledah penyidik Pidsus Kejari Kaur terkait dugaan Spj Fiktif Perjalaan Dinas Tahun Anggaran (TA) 2024. Diketahui dari temuan BPK RI, ada dugaan Spj Fiktif pada perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur yang nilainya mencapai Rp 11 miliar.

Dari pantauan, hampir seluruh ruangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur didatangi penyidik. Mulai dari ruangan Keuangan, Ruangan Bagian Humas, Ruangan Bagian Umum dan Ruangan Staff Umum.

Diwawancarai terkait penggeledahan di Sekretariat DPRD Kaur, Kepala Kejari Kaur, Pofrizal melalui Kasi Pidsus, Bobby M. Ali Akbar mengatakan, tujuan penggeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti pendukung lainnya yang bekaitan dengan Perjalanan Dinas 2023.

‘’Lebih kurang 60 Bundel berbagao dokumen terkait Perjalanan Dinas yang kita amankan dari Sekretariat DPRD Kaur, termasuk mengamankan alat elektronik berupa Laptop,’’ terang Bobby.

Dilanjutkan Bobby, dokumen dan alat elektronik tersebut akan diteliti dan periksa, serta para saksi yang berhubungan dengan dokumen tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya.

‘’Nantinya kita panggil saksi-saksi yang berkaitan dengan dokumen maupun laptop tersebut untuk dimintai keterangan,’’ imbuh Bobby.

Pemberitaan sebelumnya, Kejari (Kejaksaan Negeri) Kaur segera memanggil para pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur. Termasuk para Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kaur dan pegawai honor di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan).

Kejari Kaur segera memanggil para saksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (TA) 2023.

Diketahui, proses penyelidikan yang di lakukan Kejari Kaur sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024, ditemukan adanya Spj fiktif sebesar Rp 11 miliar.

‘’Dalam waktu dekat kita akan meminta keterangan sejumlah saksi. Mulai dari para pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kaur, Mantan Anggota DPRD Kaur, serta para tenaga honorer,’’ sampai Kepala Kejari (Kajari) Kaur, Pofrizal melalui Kasi Pidsus, Bobby M. Ali Akbar.

Untuk modus, sambung Bobby, diduga ada perjalanan dinas fiktif dengan meminjam nama para staf dan honorer. Sedangkan faktanya banyak para staf dan honorer mengaku tidak melakukan perjalanan dinas.

‘’dari LHP BPK RI tahun 2024, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 Miliar tersebut dibebankan kepada para Pejabat, mantan Anggota DPRD Kaur, staf dan honorer,’’ sambung Bobby.

Untuk itulah, tambah Bobby, mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi terkait perkara tersebut. ‘’Kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap para saksi, untuk mengetahui siapa saja dan pihak mana saja yang harus berptanggungjawab atas potensi kerugian negara yang mencapai Rp 11 miliar tersebut,’’ imbuh Bobby.(OIL)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!