BencoolenTimes.com – Pelantikan Gubernur Bengkulu Diundur 12 hari setelah Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesi (RI) yang dijadwalkan 4-5 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan Gubernur Bengkulu dipastikan batal pada 6 Februari 2025, setelah ada pernyataan resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat, 31 Januari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 bisa terlaksana 12 hari setelah putusan dismissal MK.
Untuk diketahui, putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025. ‘’Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari),’’ kata Tito saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, seperti dilansir dari Kompas.com.
Waktu 12 hari ini, kata Tito, tak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025. Sebab itu, dia meminta kepada kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK untuk lebih bersabar menyambut pelantikan mereka.
‘’Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit, saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar, ini biar serempak semua, ada keserempakan yang besar dan cukup 1 kali,’’ ucapnya.
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan.
Pembatalan ini dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan ini ditunda untuk alasan efisiensi sehingga kepala daerah yang tak bersengketa bisa dilantik berbarengan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang dari putusan dismissal MK.
Saat ini, MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan. Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, akan diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian, dan daerah yang dihentikan perkaranya.
Sebelumnya, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada tahun 2024 dijadwalkan dilaksanakan serentak pada 6 februari 2025 di Istana Negera oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut disepakati dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawasli dan DKPP beberapa waktu lalu.(OIL/NET)