1.8 C
New York
Sunday, February 16, 2025

Buy now

spot_img

Pelantikan 6 Februari, Hanya 8 Kada Terpilih yang Bisa Ikut

BencoolenTimes.com – Pelantikan 6 Februari 2025 untuk Kepala Daerah (Kada) terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, sudah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan DKPP.

Pelantikan 6 Februari 2025, hanya untuk Kada terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk Pilkada di Provinsi Bengkulu, diketahui ada 8 Kada yang tidak memiliki sengketa di MK.

Masing-masing, Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, Helmi-Mian, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Mukomuko Terpilih, serta Bupati dan Wabup Bengkulu Utara Terpilih.

Kemudian Bupati dan Wabup Lebong Terpilih, Bupati dan Wabup Rejang Lebong Terpilih, Bupati dan Wabup Kepahiang Terpilih, Bupati dan Wabup Seluma Terpilih, juga Bupati dan Wabup Kabupaten Kaur Terpilih.

Jadwal pelantikan Kada Terpilih Pilkada 2024 yang dijadwalkan 6 Februari 2025 yang disepakati dalam RDP Komisi II DPR RI tersebut, juga masih menunggu revisi Perpres atau Perpres terbaru, Prabowo Subianto.

Sedangkan untuk Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Terpilih, Bupati dan Wabup Benteng Terpilih, maupun Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan (BS) Terpilih, menunggu adanya putusan sela sidang MK.

‘’Kalau tidak ada perubahan, pelantikan dilaksanakan 6 Februari 2025 secara serentak, yang akan ikut adalah Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih, serta 7 Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu,’’ terang Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.

Sedangkan untuk dua Bupati dan Wabup Terpilih serta Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Terpilih, tidak bisa ikut serentak pelantikan pada 6 Februari 2025 mendatang.

Hal ini lantaran, mereka masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). ‘’Kalau yang menunggu putusan juga, termasuk Kota Bengkulu dan Benteng, meskipun sudah dicabut, tetap menunggu putusan sela,’’ sambung Rusman.

Sehingga, tambah Rusman, untuk Kada Terpilih Kabupaten BS, Benteng dan Kota Bengkulu menunggu hasil Sidang MK. Baru selanjutnya KPU masing-masing kabupaten/kota melaksanakan Pleno Penetapan Kada terpilih Pilkada 2024.

‘’Untuk Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Terpilih, Bupati dan Wabup Bengkulu Tengah Terpilih, serta Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Terpilih, sekali lagi kita sampaikan, menunggu putusan sela MK,’’ demikian Rusman.(JUL)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!