BencoolenTimes.com, – Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Eddy Soepriady yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pengguna Anggaran Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2017 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Bengkulu, Selasa (20/10/2020).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat diwawancarai, Rabu (21/10/2020) membenarkan bahwa Sekwan DPRD Seluma diperiksa kembali sebagai tersangka dan tidak ditahan karena tersangka dinilai kooperatif dalam kasus ini.
“Tersangka kooperatif sehingga tidak ditahan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum penyerahan tahap pertama ke Kejaksaan,” kata Sudarno.
Sudarno menuturkan, penyerahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan ditargetkan minggu-minggu ini, dan jika nanti masih ada perbaikan maka Polda siap untuk melakukan perbaikan sesuai saran dari jaksa yang akan menyidangkan.
“Apabila nanti pas penyerahan berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tahap II,” tutup Sudarno.
Diketahui, kasus ini telah menyeret dua nama sebagai terpidana yakni Mantan Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan PPTK Kegiatan Fery Lastoni, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara atas vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan subsider 1 bulan kurungan. (CW2)