17.6 C
New York
Tuesday, October 13, 2026

Buy now

spot_img

Sempat Dua Kali Ditunda, Terdakwa Perkara Minyakita Divonis ‘Lepas’

spot_img

BencoolenTimes.com – Sempat Dua (2) kali ditunda, akhirnya pada Selasa Sore, 13 Oktober 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai T Oyong membacakan Vonis Terhadap terdakwa Riky Prayoga dalam perkara dugaan Pemalsuan Merk Minyakita.

Sempat Dua (2) kali ditunda, Majelis Hakim akhirnya memvonis terdakwa Riky Prayoga Onslag Van Alle Rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan.

‘’Kami memutuskan Terdakwa Lepas dari segala tuntutan,’’ sebut T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Bengkulu pada Selasa Sore, 13 Oktober 2026.

Baca Juga  Kuasa Hukum Cik Oboy Sebut Klien Mereka Punya Itikad Baik

Sebelumnya diketahui, Sidang Pembacaan Putusan atau Vonis Terhadap Terdakwa Riky Prayoga dalam perkara Pemalsual Merk Minyakita sempat dua kali ditunda oleh Majelis Hakim.

Hal ini sempat menjadi sorotan, lantaran masa penahanan Terdakwa Riky Prayoga telah berakhir pada 5 Oktober 2026 lalu. Sehingga dalam persidangan putusan, Selasa Sore, meskipun status sebagai terdakwa, Rikky Prayoga tidak lagi mengenakan Rompi Orange.

Selain itu, putusan Onslag Van Alle Rechtsvervolging tersebut jauh dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa dengan hukuman Pdana Penjara Selama 18 Bulan atau Satu Tahun Setengah.

Baca Juga  Terungkap Dalam Persidangan, Harga SKU di Markup Hingga 40 Persen

Terdakwa Riky Prayoga sendiri diduga melanggar Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf a, b, c dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2025 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!