BencoolenTimes.com – Sempat Dua (2) kali ditunda, akhirnya pada Selasa Sore, 13 Oktober 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai T Oyong membacakan Vonis Terhadap terdakwa Riky Prayoga dalam perkara dugaan Pemalsuan Merk Minyakita.
Sempat Dua (2) kali ditunda, Majelis Hakim akhirnya memvonis terdakwa Riky Prayoga Onslag Van Alle Rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan.
‘’Kami memutuskan Terdakwa Lepas dari segala tuntutan,’’ sebut T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Bengkulu pada Selasa Sore, 13 Oktober 2026.
Sebelumnya diketahui, Sidang Pembacaan Putusan atau Vonis Terhadap Terdakwa Riky Prayoga dalam perkara Pemalsual Merk Minyakita sempat dua kali ditunda oleh Majelis Hakim.
Hal ini sempat menjadi sorotan, lantaran masa penahanan Terdakwa Riky Prayoga telah berakhir pada 5 Oktober 2026 lalu. Sehingga dalam persidangan putusan, Selasa Sore, meskipun status sebagai terdakwa, Rikky Prayoga tidak lagi mengenakan Rompi Orange.
Selain itu, putusan Onslag Van Alle Rechtsvervolging tersebut jauh dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa dengan hukuman Pdana Penjara Selama 18 Bulan atau Satu Tahun Setengah.
Terdakwa Riky Prayoga sendiri diduga melanggar Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf a, b, c dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2025 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.(OIL)





