12.7 C
New York
Sunday, October 11, 2026

Buy now

spot_img

Tampak Agamis, Buronan Kasus Korupsi Ngaku, Selama Pelarian Kegiatannya Dakwah

spot_img

BencoolenTimes.com, – Buronan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007- 2009 yang ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah tiba di Bengkulu, Rabu (18/10/2023) malam.

Setibanya di Kantor Kejari Bengkulu sekira pukul 19.00 WIB, selai mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, terpidana bernama Defrizal warga Lingkar Barat Kota Bengkulu ini tampak berpenampilan agamis dengan mengenakan sorban berwarna putih di kepala.

Baca Juga  Kajari Bengkulu Tekankan Pentingnya Mitigasi Risiko Menghadapi Bencana Majemuk

Terpidana korupsi yang kabur selama 6 tahun sejak 2017 ini juga terlihat lebih religius, penampilannya bak seorang pendakwah. Wartawan sempat melontarkan pertanyaan kepada terpidana, yakni apa kegiatan terpidana selama menjadi buronan dan bersembunyi di daerah Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Terpidana mengaku, kegiatannya adalah berdakwah “dakwah. Alhamdulillah sehat,” kata terpidana sembari di giring Jaksa Eksekutor Kejari Bengkulu.

Sementara, Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin, SH.MH didampingi Kasi Intelijen Fery Junaidi, SH dan Qori Mustikawati, SH.MH menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007-2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.

Baca Juga  Perkembangan Perkara Dugaan Tipikor Pasar Pagar Dewa, Mantan Wakil Walikota Bengkulu Diperiksa Jaksa

Dalam kasus ini, Defrizal bersama terpidana lain dijatuhi pidana penjara masing-masing 6 tahu dan 6 bulan. Selain itu, masing-masing terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dijebloskan ke Lapas Bentiring untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan,” ungkap Yunitha. (BAY)

spot_img
admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!