8.9 C
New York
Thursday, October 22, 2026

Buy now

spot_img

Terdakwa Korupsi Tukin Dituntut 16 Tahun Penjara

spot_img

BencoolenTimes.com – Ali Kurniawan, terdakwa Korupsi Tunjungan Kinerja (Tukin) salah satu instansi vertikal di Bengkulu, tahun anggaran 2023 dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu, 13 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH menyampaikan bahwa perkara ini merupakan rangkaian perbuatan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh terdakwa Ali.

Baca Juga  Terdakwa Perkara Minyakita Divonis ‘Lepas’, JPU Langsung Nyatakan Banding

Perkara pertama, perkara korupsi Tukin Bengkulu tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 9.227.839.000. ‘’Tuntutan pidana pokok yang dibacakan JPU yaitu 8 (delapan) tahun penjara dipotong masa tahanan, pidana denda Rp 50.000.000 subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp1.460.717.800 subsidiair 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan,’’ kata Arief Wirawan.

Perkara kedua, perkara TPPU 2020-2022 Tukin tahun anggaran 2020-2023 dengan nilai kerugian Rp 5.086.350.000 berdasarkan perhitungan BPKP dan Tuntutan pidana pokok oleh JPU yaitu 8 (delapan) tahun, Pidana denda Rp 50.000.000 Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, uang pengganti Rp 4.618.456.300 subsidiair 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Baca Juga  JPU Kejati Bengkulu Uangkap Keuntungan Pengadaan SKU Miliaran Rupiah

Barang-barang yang disita dari terdakwa berupa tanah dan bangunan, dan kebun kelapa sawit, kendaraan roda empat dan roda dua, dan beberapa barang elektronik.(JUL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!