BencoolenTimes.com – Aktivitas judi online (judol) ternyata telah merambah hingga ke jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Bahkan, Bupati Seluma, Teddy Rahman, mengungkapkan ada tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berdasarkan data yang diterimanya diduga aktif melakukan transaksi judol secara berulang.
Teddy menyebut, aktivitas tersebut bukan baru dilakukan sekali atau dua kali. Transaksi judol yang dilakukan ketiga kepala OPD itu disebut telah berlangsung cukup lama, termasuk aktivitas pengisian saldo secara terus-menerus.
Meski tidak menyebutkan nama maupun OPD tempat ketiga pejabat tersebut bertugas, Teddy menegaskan data yang diterimanya menunjukkan adanya pola transaksi yang berkelanjutan.
”Dari data yang ada, transaksi dilakukan tiga kepala OPD ini secara terus-menerus sehingga ketagihan dan berkelanjutan,” kata Teddy kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.
Bukan hanya pejabat eselon, aktivitas judol juga disebut dilakukan oleh sejumlah ASN dan PPPK perempuan di lingkungan Pemkab Seluma. Hanya saja, nilai transaksi mereka disebut relatif kecil dibandingkan sejumlah transaksi lainnya.
”Untuk ASN dan PPPK wanita juga ada ternyata. Mereka ini dalam skala kecil bermainnya,” bebernya.
Seperti diketahui, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 253 aparatur negara di Kabupaten Seluma yang diduga melakukan transaksi judol. Jumlah tersebut terdiri dari 135 ASN, 99 PPPK dan 19 PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) dengan total nilai deposit judi online tercatat mencapai Rp832 juta. Rinciannya, transaksi yang melibatkan ASN mencapai Rp480 juta, PPPK Rp283 juta, sedangkan PPPK Paruh Waktu mencapai Rp67 juta.
Data tersebut akan disampaikan kepada masing-masing kepala OPD untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Selain itu juga akan diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Seluma.
Teddy menegaskan Pemkab Seluma tidak ingin aktivitas judol berkembang di kalangan aparatur pemerintah. Sebab, aktivitas tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kedisiplinan dan integritas aparatur sebagai abdi negara.
Surat edaran terkait larangan judol juga telah disampaikan kepada seluruh OPD. Bahkan, data aparatur yang terindikasi terlibat judol akan menjadi bagian dari rekam jejak masing-masing pegawai.
Artinya, aktivitas judol bukan hanya menjadi persoalan pribadi. Rekam data tersebut dapat menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam perjalanan karier aparatur, termasuk ketika akan menduduki jabatan tertentu di lingkungan Pemkab Seluma.
Karena itu, Teddy meminta aparatur yang masih terlibat untuk segera menghentikan aktivitas tersebut.
”Data-data judol ini akan masuk dalam rekam jejak yang nantinya akan berpengaruh jika yang bersangkutan akan mengisi jabatan,” tegasnya.
Bupati pun mengingatkan seluruh aparatur agar menyadari konsekuensi dari aktivitas judi online dan meninggalkannya mulai sekarang. (RSL)





