BencoolenTimes.com, – Empat bulan lebih menjadi buronan polisi, pelarian tersangka penganiayaan di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong inisial DH kandas. DH berhasil ditangkap Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong.
Diketahui, DH warga Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti ini merupakan tersangka dugaan penganiayaan di sebuah cafe atau tempat hiburan malam di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu.
Sementara, korbannya adalah pria lanjut usia (lansia) bernama Dameri Effendi (61) warga Talang Leak 1 Kecamatan Bingin Kuning.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandi mengatakan, tersangka diamankan Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Semelako III Kecamatan Lebong Tengah.
“Tersangka yang telah berhasil diamankan dilakukan penyidikan lebihlanjut. Tersangka dikenakan Pasal 351 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara,” kata Kasat, Jumat (28/6/2024).
Mengulas kembali, dugaan penganiayaan tersebut berawal Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya sedang duduk di hiburan malam di Desa Muning Agung.
Di sana, teman korban pamit pergi ke toilet dan meminta untuk mengamankan kursi miliknya di lokasi kejadian. Namun, tidak lama kemudian ada orang yang mengambil dan membawa kursi teman korban tersebut. Melihat kursi tersebut dipindahkan orang lain, kemudian korban pergi mengambil kembali kursi tersebut.
Puncaknya, pada saat korban sedang menyandar di dinding kursi, lalu datang tersangka yang tidak dikenal langsung memukul ke arah mata sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Sehingga, membuat korban tersandar dikursi tersebut.
Tak sampai disitu, tersangka kembali meninju kearah kepala korban sebanyak 1 kali. Setelah itu, korban diamankan oleh temannya dan tamu lain yang ada di cafe tersebut. Merasa terancam, korban langsung meninggalkan cafe dan kembali pulang kerumahnya.
Tersangka sempat mengelak sebelumnya. Tapi, setelah ada saksi, akhirnya tersangka mengakui jika melakukan penganiayaan terhadap korban.
Barang bukti yang dikantongi polisi salah satunya hasil Visum Et Repertum Nomor: Rh/85VH/FOR/VI/2024/RSUD tanggal 21 Februari 2024. (OIL)