14.7 C
New York
Friday, October 16, 2026

Buy now

spot_img

Revisi Perda PBB P2, Bapemperda : NJOP Harus Berkeadilan dan Proporsional

spot_img

BencoolenTimes.com, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknisi Pemerintah Kota Bengkulu melanjutkan pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (Perda PBB P2).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkuluz Imran Hanafi mengatakan, pada prinsipnya Dewan setuju dengan perubahan besaran PBB sebesar 0,08% dari NJOP, karena sudah cukup lama tidak ada penyesuaian besaran PBB.

“Kenaikan dan penyesuaian ini menurut saya sangat wajar, karena sudah sekian tahun tidak ada penyesuaian besarannya kan. Namun yang harus diperhatikan oleh Bapenda kedepannya adalah bagaimana upaya untuk memaksimalkan perolehan PAD melalui PBB,” ujar Imran.

Baca Juga  Soal Kisruh Parkir di Gerai Modern, Legislator Irman Sawiran Tawarkan Solusi

Imran mengingatkan, agar Bapenda melakukan pemutakhiran besaran NJOP atau zona nilai tanah berdasarkan lokasi bangunan/tanah yang dimaksud, agar tidak terjadi keluhan dalam masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, meminta agar penetapan besaran tarif PBB dilakukan berdasarkan azas adil dan proporsional.

“Penting untuk mempertimbangkan azas berkeadilan dan proporsional dalam menetapkan kenaikan PBB ini. Artinya harus benar-benar jeli dalam menetapkan besaran NJOP. Dalam satu ruas jalan bisa saja NJOP nya tidak sama. Ini yang harus diperhatikan,” kata Solihin.

Baca Juga  APBD-P 2026 Kota Bengkulu Disahkan, Pembangunan Infrastruktur Tetap Prioritas

Solihin menambahkan, penetapan NJOP juga harus memperhatikan prinsip tidak melampaui harga pasaran tanah. (Bay)

 

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!