BencoolenTimes.com, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknisi Pemerintah Kota Bengkulu melanjutkan pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (Perda PBB P2).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkuluz Imran Hanafi mengatakan, pada prinsipnya Dewan setuju dengan perubahan besaran PBB sebesar 0,08% dari NJOP, karena sudah cukup lama tidak ada penyesuaian besaran PBB.
“Kenaikan dan penyesuaian ini menurut saya sangat wajar, karena sudah sekian tahun tidak ada penyesuaian besarannya kan. Namun yang harus diperhatikan oleh Bapenda kedepannya adalah bagaimana upaya untuk memaksimalkan perolehan PAD melalui PBB,” ujar Imran.
Imran mengingatkan, agar Bapenda melakukan pemutakhiran besaran NJOP atau zona nilai tanah berdasarkan lokasi bangunan/tanah yang dimaksud, agar tidak terjadi keluhan dalam masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, meminta agar penetapan besaran tarif PBB dilakukan berdasarkan azas adil dan proporsional.
“Penting untuk mempertimbangkan azas berkeadilan dan proporsional dalam menetapkan kenaikan PBB ini. Artinya harus benar-benar jeli dalam menetapkan besaran NJOP. Dalam satu ruas jalan bisa saja NJOP nya tidak sama. Ini yang harus diperhatikan,” kata Solihin.
Solihin menambahkan, penetapan NJOP juga harus memperhatikan prinsip tidak melampaui harga pasaran tanah. (Bay)



