21 C
New York
Saturday, June 20, 2026

Buy now

spot_img

Simpan Ribuan Samcodin, 2 Pria Ditangkap

BencoolenTimes.com, – Dua orang pria berinisial TD dan EA warga Kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ) ditangkap personil team Totaici Sat Reskrim Polres BS Polda Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 2022.

“Tersangka kami tangkap di Jalan fatmawati Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan karena kedapatan menyimpan samcodin,” Ungkap Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubulon, SH, S.IK, MH, Senin (25/04/2022).

Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga adanya terduga pelaku yang menjual obat batuk merk Samcodin tanpa izin, mendapatkan informasi tersebut unit Reskrim dan Tim Opsnal Totaici Polres Bengkulu Selatan langsung menuju lokasi yang mana diduga pelaku menyimpan obat batuk merk Samcodin yang bertempat di Jalan Fatmawati Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Marina Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sesampainya di lokasi, unit Reskrim dan tim Opsnal Totaici langsung melakukan penggeledahan di kontrakan diduga pelaku dan pada saat melakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 20 kotak obat batuk Merk Samcodin yang berisikan total keseluruhan 2000 butir obat batuk Merk Samcodin yang masi terbungkus dalam bungkusan paket berwarna hitam yang berada didalam ruang tamu.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Kapolres. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!