BencoolenTimes.com, – Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Ahmad Tarmizi Gumay, SH.MH mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ekspor benur atau benih lobster yang telah menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Suharjito selaku Direktur PT. Dua Putra Perkasa yang memiliki tambak di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
“Kita meminta dan medesak KPK menuntaskan kasus tersebut yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Provinsi Bengkulu. Jangan sampai kasus ini bias,” tegas Ahmad Tarmi Gumay kepada BencoolenTimes.com, Kamis (12/5/2022).
Ahmad Tarmizi Gumay menyatakan, berdasarkan informasi yang ia dapat, dalam rekomendasi izin tambak di Kabupaten Kaur milik Suharjito selaku Direktur PT. Dua Putra Perkasa yang telah divonis hakim diduga melibatkan pejabat Bengkulu. Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPK tegas, dan apabila ada keterlibatan pejabat Bengkulu jangan pandang bulu dan jangan terkesan ada yang ditutupi.
“Ini seolah-olah ada yang ditutupi, kita sudah dua kali mendatangi KPK menanyakan kasus ini dan kemungkinan dalam waktu dekat ini kita akan kembali mendatangi KPK,” kata Ahmad Tarmizi Gumay.
Ahmad Tarmizi Gumay dengan tegas meminta KPK membongkar dan menuntaskan pengakuan Suharjito dalam sidang yang telah mengeluarkan uang untuk perizinan tambak.
“Pasalnya inikan bersama-sama, kalau yang dijerat hanya Suharjito dan Edhy Prabowo itu pasalnya bersama, tapi pasal ini bersama-sama. Nah bersama -sama siapa? Nah yang terbukti dalam putusan Suharjito dia mengeluarkan uang untuk proses perizinan ini. Nah uang itu larinya kemana? Uang apa tentang perizinan ini, apakah mantan Menteri saja yang menerima apa ada yang lain. Nah Ini kami minta KPK segera menuntaskan kasus ini,” jelas Ahmad Tarmizi Gumay.
Ahmad Tarmizi Gumay menyebutkan, berdasarkan informasi yang ia dapat, dalam proses perizinan tambak di Kabupaten Kaur milik Suharjito yang mengurus adalah Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu dan izin ditandatangi oleh Gubernur Bengkulu.
“Apakah surat ini tidak ada amunisinya atau suapnya? Nah tapi dari pengakuan Suharjito mengeluarkan uang. Nah uangnya kemana? Siapa-siapa yang menerima? Ada informasi juga bahwa uang itu digunakan untuk biaya pembuatan baliho, nah harus jelas, ada yang mengatakan untuk beli sabun. Nah makanya KPK harus jelas apakah itu benar? Kalau tidak ada kejelasan dari KPK ini akan menjadi bias. Karena dari pengakuan Suharjito dan hasil pemeriksaan, kita lihat ada kemistrinya,” demikian Ahmad Tarmizi Gumay.
Sementara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/5/2022) terkait kelanjutan kasus benur di Bengkulu belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Diberita sebelumnya, KPK mengantongi bukti dugaan rasuah terkait perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu. PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) diduga mengajukan perizinan tambak udang di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Bukti itu terungkap dan termaktub dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito dalam sidang tuntutan, Rabu (7/4/2021) lalu.
Dalam surat tuntutan itu tertulis ratusan barang bukti. Dari jumlah tersebut, tercatat ada dua barang bukti terkait tambak udang , yakni: 1 (satu) bendel lembar Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur Kecamatan Maje, Kab. Kaur Bengkulu Nomor: 034/DPP-UP/TMBK/IX/2020 tertanggal 23 September 2020. Dalam surat tuntutan, disebutkan bahwa barang bukti itu, termasuk soal tambak udang dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo Dkk.
Edhy Prabowo dalam kasus ini divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Suharjito divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perkara ini, selain menjerat Edhy Prabowo juga menjerat lima orang lainnya yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Dalam proses penyidikan Edhy dkk itu, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi. Mulai dari penyelenggara negara, kementerian, hingga pihak swasta.
Diantara mereka yang pernah diperiksa yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan dari pihak PT DPPP termasuk Suharjito.
Saat memeriksa Isnan Fajri, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh Suharjito sebagai salah satu eksportir Benur di KKP.
Penyidik juga mendalami keterangan Isnan Fajri terkait adanya dugaan aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut.
“Isnan Fajri (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Provinsi Bengkulu) didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu. (Bay)



